Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengajukan permohonan baru yang berfokus pada pengujian penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

>>> Zlatan Ibrahimovic Terharu Lihat Messi Menangis, Sebut Sang Bintang Seperti Binatang

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya menyatakan optimistis dapat kembali meraih hasil positif.

Keyakinan itu didasarkan pada putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Putusan itu terkait gugatan atas sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Modal Penting dari Putusan Sebelumnya

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan putusan tersebut menjadi modal penting untuk melanjutkan perjuangan hukum melalui praperadilan berikutnya.

"Perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat kita memulai praperadilan yang baru," ujar Refly.

>>> TCL Luncurkan Monitor Gaming 27C2A dengan Layar QD-Mini LED dan Mode Dual 4K 160Hz/1080p 320Hz

Menurut Refly, praperadilan kedua memiliki arti yang lebih penting karena menyentuh substansi pasal yang digunakan penyidik dalam menetapkan sangkaan terhadap Roy Suryo.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan mengubah, menambah, atau menghilangkan Informasi Elektronik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.

Namun, Refly menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat.

Ia bahkan menyebut Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai "pasal selundupan" yang digunakan untuk memperkuat posisi penyidik agar memiliki dasar melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

"Karena kami akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.

Atas dasar penilaian tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo meyakini praperadilan kedua dapat menghasilkan putusan yang menguntungkan sebagaimana perkara sebelumnya.

>>> Pertempuran Jutland: Jejak Perang Dunia I yang Mengancam Lingkungan Laut

Mereka berharap pengadilan menerima argumentasi hukum yang diajukan terkait penerapan Pasal 32 UU ITE.