Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai Roy Suryo masih berpotensi menghadapi hukuman pidana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pandangan tersebut disampaikan Gigin melalui akun media sosial X miliknya.

>>> Insentif Kendaraan Listrik Mulai Dipangkas, Ini yang Terdampak

Ia menilai proses hukum yang dihadapi Roy Suryo berpotensi mengikuti pola perkara serupa yang sebelumnya menjerat Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

"Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur.

Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir," tulis Gigin, dikutip Rabu (8/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam sidang pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.

>>> Jadi Model Dior Jelang Ultah 18, Anak Nicole Kidman Jadi Sorotan di Paris

Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah karena cacat formil.

Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor. Hakim menilai tidak ada alasan subjektif yang cukup untuk melakukan penahanan.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tidak menghentikan atau membatalkan proses penyidikan perkara pokok. Proses pidana dugaan pencemaran nama baik tetap dapat dilanjutkan.

Dalam amar putusan yang sama, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait pemulihan harkat dan martabatnya.

Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> 7 Rekomendasi Cushion di Bawah Rp 100 Ribu, Termasuk Viva Velvet Cushion

Sebelumnya, perkara serupa menjerat Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Solo pada 2023.