Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024.

Tersangka baru tersebut adalah Direktur PT Asaykhana berinisial JND.

>>> Viking Persib Sambut Baik PSSI Cabut Larangan Suporter Tandang

Ia juga tercatat sebagai pengendali delapan perusahaan lainnya, yaitu CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menyatakan JND bersama tersangka lain diduga merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada 2023-2024.

"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND," ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Akibat rekayasa proyek tersebut, negara dirugikan setidaknya Rp16 miliar.

>>> Apakah Sunscreen Bisa Kedaluwarsa? Ini Faktanya!

"Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," jelas Dapot.

JND dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JND langsung ditahan sejak Senin, 6 Juni 2026, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian PU.

>>> 5 Manfaat Merendam Wajah dengan Air Es di Pagi Hari Menurut Ahli

Mereka antara lain Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Dwi Purwantoro, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa YRW, Sekretaris Dirjen Cipta Karya RS, PPK AS, Direktur CV TAS RW, dan Direktur PT BKS JSR.