Penyidik gabungan kepolisian menyegel lantai 2 Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, setelah melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan lantai 2 kafe tersebut difungsikan sebagai kantor.

>>> Megawati Kunjungi Timor Leste, Akan Terima Penghargaan Tertinggi

Brankas berisi dokumen dan uang yang disita polisi juga berada di lantai 2.

Kasus ini ditangani secara joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

"Jadi, polisi menghormati terkait tentang ruang yang hanya terkait tentang tindak pidana, dugaan tindak pidana korupsi. Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan.

Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1.

Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," tutur Budi di lokasi penggeledahan, Rabu malam.

Selain lantai 2 kafe, Budi menyebut penyidik turut menyegel Koin Money Changer yang juga digeledah pada hari yang sama.

"Ya, tetap kita lakukan status quo juga," ucap dia.

Barang Bukti Rp67,2 Miliar Disita

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer.

Uang itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

>>> Kesuksesan Space Marine 2 Ubah Segalanya bagi Saber Interactive

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci, dari de'Clan disita SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, US$889.965, dan uang tunai rupiah Rp259.159.000.

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok.

Sementara dari Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar.