Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri menggeledah total 12 lokasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7) mulai dari Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

>>> Square Enix Tutup Final Fantasy VII Ever Crisis pada 6 Oktober 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi jumlah lokasi yang digeledah.

Belasan lokasi itu meliputi PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah saudara MN di Serpong Utara, kafe de'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, rumah saudara TK di Mega Kuningan, Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara DR di Gandaria Selatan, rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place, dan sebuah rumah di Sentul.

Dari penggeledahan di kafe de'Clan dan money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai total Rp67,2 miliar.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci uang yang disita di de'Clan meliputi SGD3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000, setara hampir Rp60 miliar.

Di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Selain uang, polisi juga menyita dokumen dan barang elektronik untuk pendalaman lebih lanjut.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, polisi menemukan satu brankas besar tersembunyi di balik panel kayu.

>>> Dua Saudara Mengaku Bersalah Curi Kartu Pokémon TCG Senilai Rp1,4 Miliar

Kombes Budi membenarkan temuan brankas tersebut, namun tidak merinci lebih jauh.

Totok juga mengonfirmasi temuan brankas di Sentul tanpa memberikan penjelasan tambahan.