Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa.

Ia hanya akan datang ketika sidang memasuki tahapan yang dianggap paling krusial, yakni saat dirinya diperiksa sebagai saksi korban.

>>> 5 Serum Tea Tree untuk Atasi Jerawat, Wajah Lebih Bersih

Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik mengatakan agenda sidang pekan ini masih sebatas pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

"Belum ada panggilan sidang. Pak Jokowi biasanya nanti akan hadir saat pemeriksaan saksi korban," ujar Freddy, dikutip Kamis (9/7).

Dengan demikian, politikus itu baru akan muncul di ruang sidang ketika diminta memberikan kesaksian secara langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik yang menjadi dasar laporan terhadap Dokter Tifa.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara telah memastikan bahwa kliennya tidak akan mengikuti persidangan melalui konferensi video.

Ia menyebut mantan presiden itu memilih hadir langsung sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Jokowi nantinya juga akan membawa sejumlah dokumen pendidikan sebagai alat bukti, tidak hanya ijazah sarjana tetapi juga ijazah sejak Sekolah Dasar (SD).

Menurut Rivai, langkah tersebut menjadi hal yang belum pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya ketika menghadapi proses hukum.

>>> Trump Akui Turki Selamatkan Masa Depan Aliansi Eropa-Amerika

Sidang yang akan berlangsung pada hari ini masih berfokus pada penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Apabila dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) belum lengkap, majelis hakim membuka kemungkinan memberikan tambahan waktu kepada pihak terdakwa.

Kasus ini berawal dari lima unggahan influencer tersebut di media sosial yang menurut jaksa berisi tuduhan palsunya ijazah sarjana milik Jokowi.

Konten tersebut mencakup analisis tanda tangan pada ijazah, ajakan membawa perkara ke ranah internasional, pembahasan skripsi rekan kuliah mantan presiden itu hingga analisis fisiognomi terhadap foto dalam ijazah.

Jaksa menyatakan unggahan-unggahan tersebut membuat politikus itu merasa nama baiknya dirusak dan memunculkan tuduhan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Dokter Tifa atas perbuatannya didakwa dengan sejumlah pasal serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

>>> Janji Bawa Semua Ijazah, Kehadiran Jokowi Dinanti dalam Sidang Dokter Tifa

Perhatian publik kini tertuju pada jadwal pemeriksaan saksi korban yang diperkirakan menjadi momen krusial bagi Jokowi.