Kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masih dinantikan publik.

Meski dipastikan belum hadir pada sidang lanjutan pekan ini, sejumlah komitmen mengenai kehadirannya di persidangan menjadi perhatian.

>>> Pendukung Mackenzie Shirilla Ajukan Permohonan Sidang Baru

Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, menegaskan Jokowi baru akan hadir apabila pengadilan memanggilnya sebagai saksi korban.

Agenda sidang pekan ini masih berupa pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Freddy memastikan sidang hari ini tidak akan dihadiri Jokowi. Politikus itu hanya akan hadir jika dipanggil dan saat pemeriksaan saksi korban.

Komitmen Hadir dan Bawa Ijazah

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya memastikan kliennya telah berkomitmen menghadiri persidangan secara langsung.

Menurut Rivai, keputusan itu merupakan bentuk penghormatan Jokowi terhadap proses hukum.

Tidak hanya datang, Jokowi juga telah menyiapkan berbagai dokumen pendidikan untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Rivai mengatakan seluruh jenjang pendidikan mantan presiden itu akan dibawa sebagai bagian dari pembuktian.

>>> Justin Verlander Pensiun Usai Musim MLB 2026

"Selain akan menunjukkan ijazah sekolah menengah atas dan sarjana, beliau akan memperlihatkan ijazah sekolah dasar dan sekolah menengah pertamanya," tegas Rivai.

Janji tersebut menjadi perhatian publik meski sidang hari ini masih difokuskan pada penyampaian eksepsi dari pihak Dokter Tifa.

Majelis hakim juga membuka kemungkinan penundaan apabila berita acara pemeriksaan (BAP) belum diserahkan secara lengkap kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Kasus Dokter Tifa bermula dari unggahan di media sosial yang menurut jaksa berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.

Jaksa menyatakan unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik Jokowi dan memicu tuduhan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.

Atas perkara itu, influencer tersebut didakwa menggunakan sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perhatian publik kini tertuju pada jadwal pemeriksaan saksi korban yang diperkirakan menjadi momen pertama sidang dihadiri Jokowi.

>>> 6 Aplikasi AI Video Generator Gratis untuk TikTok Affiliate, Bikin Cuan Otomatis

Masyarakat menantikan politikus itu memenuhi janjinya untuk hadir langsung di ruang sidang dan menunjukkan dokumen-dokumen pendidikannya.