Sebelumnya, Totok menyebut ada tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

Perkara tersebut meliputi korupsi dan pencucian uang pada perkara PLN BB, Asabri tahun 2020-2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi.

Laporan pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya tahun 2020-2025.

>>> Pengembang GTA Trilogy Akui Kritik Pemain Tepat, tapi Rilis yang Buruk Perparah Keadaan

Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tahun 2020-2025.