Pengadilan Banding AS Blokir Pemulihan Nama Trump di Kennedy Center
Pengadilan banding Amerika Serikat memutuskan bahwa pemerintahan Donald Trump tidak dapat memulihkan nama mantan presiden tersebut di fasad Kennedy Center for the Performing Arts di Washington.
Keputusan ini diambil saat proses banding atas perintah pengadilan yang lebih rendah masih berlangsung.
>>> Margaret Qualley dan Jack Antonoff Dikabarkan Berpisah Setelah Tiga Tahun Menikah
Panel tiga hakim dari Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia menolak permintaan pemerintahan Trump untuk menunda pelaksanaan perintah pengadilan yang lebih rendah.
Hakim Distrik Christopher Cooper sebelumnya mengeluarkan perintah penghapusan nama Trump pada Mei setelah gugatan diajukan oleh Anggota DPR Joyce Beatty, anggota dewan pusat dari Partai Demokrat.
Tindakan administratif tersebut mengakibatkan penghapusan nama Trump dari fasad pusat teater dan papan nama pada bulan lalu.
Hakim Cooper juga menghentikan rencana pemerintahan untuk menutup tempat tersebut selama proyek renovasi dua tahun yang dijadwalkan dimulai pada 4 Juli.
Gedung Putih belum memberikan komentar segera, sementara tim hukum Trump berargumen bahwa penghapusan nama akan berdampak negatif pada penggalangan dana.
>>> Ibrahimovic Puji Messi: Dia Berubah Jadi Binatang Tak Terbendung di Piala Dunia
Pemerintahan Trump dalam bandingnya menyatakan bahwa penghapusan nama akan "berkontribusi pada penurunan keuangan Pusat."
Panel pengadilan mencatat bahwa pemerintahan gagal memberikan bukti konkret untuk mendukung klaimnya mengenai kerugian finansial.
Perintah pengadilan banding yang tidak ditandatangani menyebutkan bahwa pemerintahan tidak memberikan "fakta atau bukti spesifik."
Pengadilan lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintahan tidak dapat mengklaim kerugian finansial berdasarkan potensi pengembalian dana oleh yayasan yang baru dibentuk.
Panel banding terdiri dari dua hakim yang ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama dan satu hakim yang ditunjuk selama masa jabatan pertama Trump.
>>> Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Thailand Thaksin dan Putrinya
Proses banding utama akan terus berlanjut.
Update Terbaru
Akselerasi Pelayanan Pasien JKN dengan Sistem Biometrik di 2026
Kamis / 09-07-2026, 01:23 WIB
Trump Buka Puluhan SPBU dengan Harga BBM Murah, Pengamat Peringatkan Bencana
Kamis / 09-07-2026, 01:21 WIB
Item Paling Langka di Clair Obscur: Expedition 33, Termasuk Senjata Baguette yang Hanya 6% Pemain Temukan
Kamis / 09-07-2026, 01:21 WIB
Persona 4 Revival Ubah Adegan Kontroversial Yosuke agar Lebih Sesuai Zaman
Kamis / 09-07-2026, 01:21 WIB
The Ghost in the Shell oleh Science SARU Rilis Trailer Bersuara dan Visual Baru
Kamis / 09-07-2026, 01:18 WIB
Hyundai Ioniq V Hadir dengan Pilihan Warna Berani, Termasuk Ungu dan Emas
Kamis / 09-07-2026, 01:18 WIB
Perempat Final Piala Dunia 2026: Empat Juara Dunia Hadapi Kuda Hitam
Kamis / 09-07-2026, 01:18 WIB
Keributan di Denpasar Usai Argentina Menang, Dipicu Selebrasi Geber Motor
Kamis / 09-07-2026, 01:15 WIB
Kejati DKI Tetapkan Bos Swasta Tersangka Baru Korupsi Belanja Rutin Kementerian PU
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
Viking Persib Sambut Baik PSSI Cabut Larangan Suporter Tandang
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
Apakah Sunscreen Bisa Kedaluwarsa? Ini Faktanya!
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
5 Manfaat Merendam Wajah dengan Air Es di Pagi Hari Menurut Ahli
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
Menkeu Respons Usulan Said Iqbal Hapus Pajak JHT: Dampak ke Pendapatan Negara Dikaji
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB
Jokowi Hanya Hadir di Sidang Saat Jadi Saksi Korban Kasus Dokter Tifa
Kamis / 09-07-2026, 01:14 WIB







