Pegawai Kemenangan Gugat Pigai Tanggapi Rencana Banding
Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menanggapi rencana banding yang akan diajukan Menteri HAM Natalius Pigai.
Yanti menyadari bahwa banding merupakan hak setiap pihak yang bersengketa. Namun, ia mengingatkan agar upaya hukum itu benar-benar digunakan untuk mencari keadilan.
>>> Pesantren Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar NU 2026
"Naik banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan," ujar Yanti kepada CNNIndonesia.
com melalui pesan tertulis, Selasa (7/7) malam.
Rencana Banding Kementerian HAM
Rencana banding sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Yanti.
"Kita akan banding. Pasti kita akan banding.
Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding," kata Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Mugiyanto menyesalkan langkah Yanti menggugat ke PTUN. Menurutnya, persoalan tersebut hanya berupa perpindahan posisi, bukan pemecatan.
>>> KPR Subsidi 40 Tahun: Solusi Punya Hunian atau Ilusi Beban Utang?
"Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya," katanya.
Putusan PTUN Jakarta
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Yanti untuk seluruhnya.
Gugatan tersebut terkait pemindahan tugas Ernie dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.
04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan batal surat keputusan tersebut dan mewajibkan Pigai mencabutnya.
>>> 5 Rekor Gila Messi usai Argentina Hajar Mesir di Piala Dunia 2026
Selain itu, Pigai diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.
Update Terbaru
Beratnya Bertahan di Dunia Kerja, Ini 5 Film China Bertema PHK yang Bikin Sedih
Rabu / 08-07-2026, 08:43 WIB
Harvey Awards 2026: Chainsaw Man, Demon Slayer, One Piece Masuk Nominasi
Rabu / 08-07-2026, 08:43 WIB
Kebakaran Hutan Brunswick Creek Tutup Jalan Raya 1 di Fraser Canyon
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
Swiss Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026 Sesuai Skenario Pelatih
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
Menonton Pertandingan Bola di TV Ternyata Ganggu Kesehatan Jantung
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
TNI Bantah Narasi Koperasi Merah Putih di Lampung Berada di Bukit
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
Indonesia Belajar ke AS, Perkuat Ekosistem Olahraga
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
Scout Traveler Spirit of ’26: Edisi Retro Rayakan 250 Tahun AS
Rabu / 08-07-2026, 08:38 WIB
Changan Deepal S05 Masih Diimpor dari Thailand, Tunggu Pabrik Lokal
Rabu / 08-07-2026, 08:38 WIB
Alasan Pelabuhan Sirik dan Pulau Qeshm Jadi Target Serangan Baru AS
Rabu / 08-07-2026, 08:38 WIB
OJK: 81 BPR dan BPRS Digabung Jadi 24 Hingga Juni 2026
Rabu / 08-07-2026, 08:36 WIB
Persib Tunda Latihan Perdana karena Pemain Sakit dan Kendala Penerbangan
Rabu / 08-07-2026, 08:35 WIB
20 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli 2026, Klaim Bundle Spesial dan Diamond Gratis
Rabu / 08-07-2026, 08:35 WIB
Vivo Y500 Resmi di Indonesia, Baterai 8.100mAh dan Layar AMOLED 1.5K
Rabu / 08-07-2026, 08:35 WIB







