Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menanggapi rencana banding yang akan diajukan Menteri HAM Natalius Pigai.

Yanti menyadari bahwa banding merupakan hak setiap pihak yang bersengketa. Namun, ia mengingatkan agar upaya hukum itu benar-benar digunakan untuk mencari keadilan.

>>> Pesantren Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar NU 2026

"Naik banding adalah hak setiap pihak. Semoga yang dicari benar-benar keadilan, bukan sekadar menunda kenyataan," ujar Yanti kepada CNNIndonesia.

com melalui pesan tertulis, Selasa (7/7) malam.

Rencana Banding Kementerian HAM

Rencana banding sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Yanti.

"Kita akan banding. Pasti kita akan banding.

Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding," kata Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Mugiyanto menyesalkan langkah Yanti menggugat ke PTUN. Menurutnya, persoalan tersebut hanya berupa perpindahan posisi, bukan pemecatan.

>>> KPR Subsidi 40 Tahun: Solusi Punya Hunian atau Ilusi Beban Utang?

"Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya," katanya.

Putusan PTUN Jakarta

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Yanti untuk seluruhnya.

Gugatan tersebut terkait pemindahan tugas Ernie dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.

04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan batal surat keputusan tersebut dan mewajibkan Pigai mencabutnya.

>>> 5 Rekor Gila Messi usai Argentina Hajar Mesir di Piala Dunia 2026

Selain itu, Pigai diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.