Dengan begitu, perdebatan soal batas 12 mil dan di atas 12 mil dinilai bisa lebih terang.

“Di situ disebutkan dan distate lebih jelas bahwa pengelolaan kegiatan hulu migas di wilayah Aceh adalah 0 sampai dengan 200 mil.

in1

>>> IHSG Dibuka Melemah, 202 Saham Tertekan di Zona Merah

Nah jadi kan titik debatnya di situ.

Nah sekarang diperjelas di Undang-Undang 11 bahwa direvisi kewenangan wilayah Aceh untuk kegiatan hulu migas di darat dan sampai dengan 200 mil,” kata Nasri.

Saat ini, kewenangan langsung BPMA masih berada pada wilayah darat dan laut sampai 12 mil. Untuk wilayah kerja di atas 12 mil, kewenangan berada pada SKK Migas.

Kondisi ini membuat BPMA tidak otomatis terlibat dalam kontrak, pembahasan Plan of Development (PoD), maupun teknis operasi di wilayah tersebut.

“Tapi saat ini, saat ini dengan sampai dengan hari ini peraturannya adalah masih kewenangan BPMA itu sampai 12 mil.

Mubadala, Harbour Energy, Jalu, dan NSO sekalipun itu semuanya di atas 12 mil.

Sehingga dalam hal ini BPMA tidak terlibat dalam proses tanda tangan kontrak, kemudian pembahasan POD, pembahasan teknis lainnya karena apa?

Dilakukan oleh SKK Migas,” ujarnya.

Isu ini menjadi sorotan karena beberapa blok migas di sekitar Aceh berada di wilayah atas 12 mil laut, seperti Andaman 1, Andaman 2, NSO, hingga Jalu.

Selama aturan belum berubah, keterlibatan BPMA di wilayah tersebut lebih banyak ditempuh melalui skema koordinasi dengan SKK Migas.

Namun, revisi UUPA bisa memberi dasar hukum yang lebih kuat.

>>> Pasar Pantau Kesepakatan AS-Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis

Jika disahkan, Aceh tidak hanya mengandalkan MoU atau kerja sama teknis, tetapi memiliki pijakan yang lebih jelas dalam pengelolaan migas hulu.