Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Perdagangan (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif produk yang diajukan Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS.

Informasi tersebut diterima pada Jumat, 5 Juni 2026.

>>> Prabowo Undang Tony Robbins Tinjau Program Makan Bergizi Gratis

Kebijakan ini diproyeksikan memberikan stimulus ekonomi bagi sektor industri nasional, memangkas beban biaya ekspor, dan mendongkrak daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar AS.

Apresiasi Pemerintah Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada USTR Ambassador Jamieson Greer. Ia menilai komunikasi inklusif dan respons positif selama proses evaluasi tarif sangat berarti.

"Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat (6/5/2026).

Pemerintah AS memberikan pengakuan positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

Hal ini mencakup penyelesaian isu kerja paksa dan larangan impor produk terkait, sehingga Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas (Good Group).

Berdasarkan investigasi Pasal 301, Indonesia bersama lima negara lain dikenakan tarif 10 persen. Sementara itu, 54 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen.

Selain menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur pelarangan impor atas produksi kerja paksa.

>>> Token HYPE Melonjak 180% di Tengah Penurunan Pasar Kripto Global

Dinamika Implementasi

AS menyampaikan perhatian mengenai lini masa implementasi pengecualian tarif. Kebijakan ini diperkirakan baru terlaksana setelah 24 Juli 2026 atau seusai penerapan Tarif Global.

"Penjadwalan ini untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10% yang masih berjalan, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal di AS," jelas Airlangga.

AS juga menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian mereka.

Produk tersebut meliputi apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

Pihak AS mengharapkan langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tidak menghambat aksesi Indonesia ke OECD.

Sementara itu, Indonesia tengah memperjuangkan akses pasar ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan agar dikecualikan dari tarif Section 232.

Kemenko Perekonomian kini mengoordinasikan kementerian dan lembaga sektoral terkait.

>>> FIFA Luncurkan Album Resmi Piala Dunia 2026 Berisi 18 Lagu

Langkah ini bertujuan mempercepat kepastian prosedur di lapangan, memperkuat kolaborasi bilateral, dan menyusun rencana aksi terkoordinasi untuk menyelesaikan hambatan perdagangan teknis.