Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kini memiliki ruang lebih besar untuk terlibat dalam kegiatan hulu migas di perairan Aceh yang berada di atas 12 mil laut.

Ruang itu terbuka setelah BPMA dan SKK Migas menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait keterlibatan BPMA dalam pengelolaan wilayah kerja migas lepas pantai di atas 12 mil laut.

in1

>>> Said Didu Sebut Gaya Jokowi Kembali di Era Prabowo-Gibran: Semua Sogok Rakyat

Kepala BPMA, Nasri Djalal, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak berarti BPMA mengambil alih kewenangan SKK Migas.

Regulator utama untuk wilayah kerja di atas 12 mil laut tetap berada pada SKK Migas.

"Untuk wilayah di bawah 12 mil laut dan daratan, seluruhnya berada di bawah BPMA.

Sedangkan wilayah di atas 12 mil laut tetap regulator utamanya adalah SKK Migas, namun BPMA dilibatkan secara langsung," kata Nasri dalam wawancara Meet the Leaders Warta Ekonomi, dikutip Selasa (23/6/2026).

MoU tersebut diteken dalam rangkaian Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026 di ICE BSD, Tangerang, pada 21 Mei 2026.

SKK Migas saat ini dipimpin oleh Djoko Siswanto sebagai Kepala SKK Migas.

Melalui MoU itu, BPMA dapat dilibatkan dalam sejumlah aspek pendukung kegiatan hulu migas, mulai dari koordinasi dengan pemangku kepentingan, komunikasi publik, fasilitasi perizinan, hingga penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).

"Peran BPMA di sana mencakup dukungan stakeholder, perizinan, hingga program CSR. Jadi pekerjaan operasional dilakukan bersama, tetapi regulator resminya tetap SKK Migas," ujar Nasri.

Bagi BPMA, MoU ini menjadi penting karena sejumlah blok migas yang secara geografis berada di sekitar perairan Aceh selama ini berada di luar kewenangan langsung lembaga tersebut.