Koalisi masyarakat sipil Aceh mengkritik keputusan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang menghentikan penggunaan jalan di Kawasan Enang-enang, jalur nasional Bireuen-Takengon, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Jalan tersebut sebelumnya diperbaiki secara swadaya oleh warga setelah rusak akibat bencana. Jalan itu merupakan akses vital penghubung lintas wilayah tengah Aceh.

in1

>>> Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar 29 Juni

Narahubung Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Alfian, menilai langkah BPJN sebagai bentuk kesewenang-wenangan negara di tengah lambannya penanganan dampak bencana ekologis di Aceh.

"Langkah BPJN tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pengurus negara.

Alasan yang disampaikan juga menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologis di Aceh," kata Alfian, Rabu (24/6).

Menurutnya, inisiatif masyarakat yang membuka kembali akses jalan setelah jembatan Enang-enang terputus akibat bencana sejak akhir November 2025 seharusnya didukung.

Upaya gotong royong warga sempat berhasil memulihkan akses transportasi yang selama berbulan-bulan menghambat aktivitas dan perekonomian setempat.

"Selama kurang lebih tujuh bulan masyarakat mengalami kesulitan akibat putusnya akses jalan.

Melalui kekompakan dan swadaya, mereka mampu membuka kembali jalur yang sangat bermanfaat bagi aktivitas sehari-hari dan roda ekonomi masyarakat," ujarnya.

Alfian menilai kehadiran pemerintah di lokasi bukan untuk memberikan solusi atau kepastian terkait perbaikan infrastruktur, melainkan sebagai respons atas kritik publik terhadap lambannya penanganan kerusakan jalan dan jembatan.

Publik, kata dia, berhak mempertanyakan keberadaan pemerintah selama berbulan-bulan ketika akses utama masyarakat menuju sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pusat ekonomi terputus.

"Jalan Enang-enang sudah putus sejak akhir November 2025. Pertanyaannya, di mana pemerintah pusat dan daerah selama tujuh bulan terakhir?