Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR), setelah beberapa hari masuk daftar pencarian. Pria berusia 30 tahun itu diamankan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Usai ditangkap, Taufik langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah lokasi selama berada dalam pelarian.

Berpindah dari Cimahi hingga Tangerang

in1

Dalam keterangannya kepada penyidik, Taufik mengaku sempat berada di sejumlah wilayah sebelum akhirnya ditemukan aparat kepolisian di Kabupaten Bandung.

Ia menyebut pernah singgah di kawasan Cimindi, Kota Cimahi, lalu menuju Tangerang, Banten. Namun, karena merasa tidak aman, ia memilih kembali ke Jawa Barat dan menetap sementara di rumah kerabatnya di Ciparay.

Selama menjadi buronan, Taufik mengaku diliputi rasa takut dan kerap menaruh curiga terhadap orang-orang di sekitarnya.

>>> Dubes Inggris hingga Italia Takjub Cicipi Ulat Bambu Khas NTT

Polisi Ungkap Aktivitas Tersangka Selama Pelarian

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tim penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka sebelum melakukan penangkapan.

Menurutnya, setelah diamankan, Taufik langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika pada diri tersangka.

Penyidik juga mendalami aktivitas yang dilakukan Taufik selama masa pelarian. Dari pengakuannya, ia diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol.

  • Tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras jenis intisari.
  • Hasil tes narkoba menunjukkan hasil negatif.
  • Kondisi kesehatan dinyatakan memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan tersangka berada dalam kondisi sehat saat proses penahanan dilakukan.

Sempat Merapikan Penampilan