Gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys resmi ditolak majelis hakim. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi kabar tersebut berdasarkan laporan timnya yang hadir di persidangan.

>>> Raffi Ahmad Jalani Operasi Benjolan Bahu, Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari pertimbangan hakim secara menyeluruh.

"Pada prinsipnya gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys serta Dokter Otto Bah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," ujar Julianus, Kamis (4/6).

Menurut Julianus, putusan ini membuktikan bahwa argumen hukum yang mereka bangun sejak awal persidangan telah diterima majelis hakim.

Timnya sejak awal menyangsikan materi gugatan tersebut dirancang oleh rekan advokat profesional yang mendampingi Nikita.

Dugaan Keterlibatan Langsung Nikita

Julianus mengungkapkan kecurigaan bahwa gugatan itu justru disusun oleh Nikita sendiri. Alasannya, beberapa dalil dalam gugatan dinilai terlalu ambigu dan tidak lazim dibuat oleh penasihat hukum.

"Kami lebih yakin bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu dibuat dan disusun oleh Nikita Mirzani sendiri. Dugaan kami seperti itu," ungkap Julianus.

Salah satu kelemahan fatal dalam pembuktian adalah ketika penggugat mendalilkan telah membeli dan mengulas suatu produk, namun gagal menunjukkan bukti konkret di persidangan.

>>> Google Rilis Fitur Fake Call Detection untuk Tangkal Penipuan AI

"Nikita Mirzani mengatakan telah membeli satu produk tapi tidak bisa membuktikan. Juga mengaku me-review tapi tidak pernah membuktikannya sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," papar Julianus.

Selain itu, tuduhan bahwa Reza Gladys melakukan pelanggaran hukum hanya karena melaporkan Nikita ke pihak berwajib dinilai keliru.

Julianus menegaskan tindakan melapor adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 108 KUHAP.

Ia juga menyoroti penggunaan teori hukum klasik misbruik van recht atau penyalahgunaan hak yang dinilai tidak tepat.

Menurut Julianus, penggunaan teori itu menunjukkan bahwa Nikita terlibat langsung dalam menyusun gugatan.

"Karena masyarakat biasa tidak akan paham apa itu misbruik van recht, teori klasik Kohlman. Tapi kalau kuasa hukum advokat pasti paham," jelasnya.

Rangkaian celah hukum dan argumen yang rapuh dari pihak penggugat membuat tim Reza Gladys optimistis sejak awal.

>>> ASUS dan ROG Luncurkan Monitor Premium Terbaru di Computex 2026

"Dari awal kami yakin gugatan Nikita Mirzani pasti ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim," pungkas Julianus.