Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh poin keberatan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.

Penolakan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7). Perkara ini terkait vonis kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

>>> Sarwendah Siap All Out Hadapi Sidang Gugatan Hak Asuh Anak

Jaksa menilai permohonan hukum luar biasa tersebut tidak memiliki pijakan yang kuat. Sebab, tidak ditemukan kekhilafan hakim dalam memutus perkara pada tingkat sebelumnya.

JPU menegaskan seluruh proses peradilan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah sesuai prosedur dan fakta hukum yang sahih.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Selain menolak materi keberatan, jaksa juga mengkritik kualitas memori PK yang disusun tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

Dalil-dalil hukum dari pihak pemohon dinilai sebagai bentuk manipulasi fakta agar terpidana bisa lolos dari hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana," ujar JPU.

JPU menyatakan permohonan PK tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Mengacu pada pembuktian sebelumnya, JPU meyakini Nikita Mirzani bersalah atas dua delik pidana secara bersamaan.

Nikita dinilai terbukti menyebarkan konten elektronik bermuatan ancaman pencemaran nama baik dan menyamarkan aset hasil kejahatan.

>>> Christopher Nolan Ungkap Pemain Muntah saat Syuting The Odyssey

"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik serta TPPU," ucap JPU.