Jaksa Desak MA Tolak PK Nikita Mirzani, Nilai Tak Ada Kekhilafan Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh poin keberatan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.
Penolakan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7). Perkara ini terkait vonis kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
>>> Sarwendah Siap All Out Hadapi Sidang Gugatan Hak Asuh Anak
Jaksa menilai permohonan hukum luar biasa tersebut tidak memiliki pijakan yang kuat. Sebab, tidak ditemukan kekhilafan hakim dalam memutus perkara pada tingkat sebelumnya.
JPU menegaskan seluruh proses peradilan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah sesuai prosedur dan fakta hukum yang sahih.
"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Selain menolak materi keberatan, jaksa juga mengkritik kualitas memori PK yang disusun tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Dalil-dalil hukum dari pihak pemohon dinilai sebagai bentuk manipulasi fakta agar terpidana bisa lolos dari hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana," ujar JPU.
JPU menyatakan permohonan PK tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Mengacu pada pembuktian sebelumnya, JPU meyakini Nikita Mirzani bersalah atas dua delik pidana secara bersamaan.
Nikita dinilai terbukti menyebarkan konten elektronik bermuatan ancaman pencemaran nama baik dan menyamarkan aset hasil kejahatan.
>>> Christopher Nolan Ungkap Pemain Muntah saat Syuting The Odyssey
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik serta TPPU," ucap JPU.
Update Terbaru
Lineup dan Jadwal Timnas eFootball Indonesia di Asian Games 2026
Rabu / 15-07-2026, 14:07 WIB
Indonesia Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online Sejak Oktober 2024
Rabu / 15-07-2026, 14:06 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi 444,4 Miliar Dolar AS pada Mei 2026
Rabu / 15-07-2026, 14:06 WIB
Harga Samsung Galaxy A17 5G Juli 2026 Naik: Bedah Lengkap Spesifikasi, Fitur AI, dan Pertimbangan Sebelum Membeli
Rabu / 15-07-2026, 13:54 WIB
Skotlandia Keluarkan Peringatan Kebakaran Hutan Tinggi di Tengah Gelombang Panas
Rabu / 15-07-2026, 13:49 WIB
OC Fair 2026 Dibuka di Costa Mesa dengan Batas Pengunjung Harian
Rabu / 15-07-2026, 13:49 WIB
Pria 83 Tahun di Belgia Kena Sifilis Langka, Awalnya Masuk UGD karena Gatal
Rabu / 15-07-2026, 13:49 WIB
Kekeringan Parah Picu Peringatan Kebakaran dan Larangan Selang di Inggris
Rabu / 15-07-2026, 13:45 WIB
OJK Blokir 32.453 Rekening Terindikasi Judi Online
Rabu / 15-07-2026, 13:45 WIB
IHSG Menguat ke Level 6.067 pada Sesi I Perdagangan
Rabu / 15-07-2026, 13:45 WIB







