Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Bukan Pelimpahan, Melainkan Pengalihan Penanganan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan dari Kortas Tipikor Polri bukanlah pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penanganan perkara korupsi.
>>> 17 Karakter DC yang Lebih Kuat dari Superman (Edisi 2026)
"Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita," ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7).
Ia menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji temuan serta hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri sebelumnya.
"Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati.
Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," tuturnya.
Proses Pengalihan dari Polri
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.
>>> Samsung Naikkan Harga Galaxy M47 di India hingga Rp 8.000
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
>>> Samsung Kembangkan Galaxy A07s, Bocoran Bawa One UI 9.0
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Update Terbaru
Aktor 'Jurassic Park' Sam Neill Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun
Senin / 13-07-2026, 20:01 WIB
Reuni di Fortuna Sittard, Ole Romeny Tak Sabar Satu Lapangan dengan Justin Hubner
Senin / 13-07-2026, 20:01 WIB
Prancis vs Spanyol: Les Bleus di Antara Dendam dan Misi Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 20:01 WIB
S&P Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di BBB dengan Outlook Stabil
Senin / 13-07-2026, 20:00 WIB
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap 4 Gelombang Mulai 14 Juli
Senin / 13-07-2026, 20:00 WIB
Bobby Nasution Mulai Berkantor di Nias 3 Bulan, Bergantian dengan Wagub
Senin / 13-07-2026, 20:00 WIB
Studi: Udara Berlabel 'Baik' Tetap Bisa Membahayakan Jantung
Senin / 13-07-2026, 20:00 WIB
Kritik Terhadap Penunjukan Trump yang Dianggap Memanfaatkan Badan Keamanan Kimia untuk Deregulasi
Senin / 13-07-2026, 19:57 WIB
Kemenko Pangan dan PTPN I Kolaborasi Bangun Pusat Pembibitan Perkebunan Modern
Senin / 13-07-2026, 19:57 WIB
TGRI Sapu Bersih Podium di Seri Pembuka Kejurnas Slalom 2026
Senin / 13-07-2026, 19:56 WIB
Bos Instagram: Konten AI Justru Tingkatkan Nilai Kreator Manusia
Senin / 13-07-2026, 19:56 WIB
Sheikh Hamad Wafat, Pemimpin Qatar yang Pernah Setop Blokade Israel di Gaza
Senin / 13-07-2026, 19:56 WIB
Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN
Senin / 13-07-2026, 19:56 WIB
Sorloth Beber Alasan Tak Oper Haaland hingga Ancaman Pembunuhan
Senin / 13-07-2026, 19:56 WIB







