Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan dari Kortas Tipikor Polri bukanlah pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penanganan perkara korupsi.

>>> 17 Karakter DC yang Lebih Kuat dari Superman (Edisi 2026)

"Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita," ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji temuan serta hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri sebelumnya.

"Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati.

Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," tuturnya.

Proses Pengalihan dari Polri

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.

>>> Samsung Naikkan Harga Galaxy M47 di India hingga Rp 8.000

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

>>> Samsung Kembangkan Galaxy A07s, Bocoran Bawa One UI 9.0

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.