JPU mendesak Majelis Hakim tingkat PK untuk mengeluarkan putusan yang memperkuat ketetapan hukum sebelumnya.

Jaksa berharap hukuman kurungan terhadap Nikita Mirzani tetap dieksekusi sesuai putusan kasasi.

Mereka meminta agar PK ditolak dan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid. Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 dikuatkan.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys.

Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pemerasan Rp4 miliar yang disertai ancaman merusak reputasi bisnis pelapor melalui ulasan negatif di media sosial.

Di pengadilan tingkat pertama, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan TPPU.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pencucian uang pada tingkat banding.

Upaya kasasi Nikita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada Maret 2026. Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara resmi berkekuatan hukum tetap.

>>> Xolo Maridueña Kembali Jadi Blue Beetle di Superman: Man of Tomorrow

Melalui PK, tim hukum Nikita berupaya menunjukkan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan dengan vonis bebas asistennya, Mail Syahputra, dalam perkara yang sama.