Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani ke Reza Gladys Ditolak PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tuntutan artis tersebut tidak dikabulkan. Dengan putusan ini, kewajiban Reza Gladys membayar ganti rugi fantastis gugur.
>>> Samsung Galaxy A17 5G atau TECNO CAMON 50, Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Harian?
Nilai Gugatan dan Dasar Perkara
Nikita Mirzani sebelumnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp44 miliar. Ia juga menuntut kerugian imateriil senilai Rp200 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp244 miliar.
Gugatan ini berawal dari perjanjian yang diklaim sebagai kerja sama endorse senilai Rp4 miliar. Namun, pihak Reza Gladys membantah dan menilai nominal itu sebagai pemerasan.
Tanggapan Kuasa Hukum Reza Gladys
Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis hakim menolak gugatan secara keseluruhan tanpa terkecuali.
>>> AS Terapkan Tarif Tambahan 10%, Indonesia Siapkan Langkah Diplomasi
Menurut Julianus, konstruksi hukum yang kuat telah membuktikan kliennya tidak bersalah. Opini negatif yang berkembang selama persidangan kini terbantahkan oleh keputusan resmi pengadilan.
Reza Gladys sendiri mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini. Ia menilai kebenaran hukum akhirnya terungkap.
Mengenai kemungkinan banding, pihak Reza Gladys mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Mereka optimistis hasil di tingkat peradilan lebih tinggi tidak akan berubah.
Putusan ini membuat Reza Gladys dapat kembali fokus pada aktivitas profesionalnya tanpa beban tuntutan hukum.
Update Terbaru
Jadwal Semifinal Indonesia Open 2026: Empat Wakil Garuda Siap Bertanding
Sabtu / 06-06-2026, 11:48 WIB
Airlangga Hartarto Dorong Diversifikasi Ekonomi di Forum BESF Belgia
Sabtu / 06-06-2026, 11:47 WIB
Pengacara Ruben Onsu Nilai Permintaan Maaf Sarwendah Tak Terkait Kliennya
Sabtu / 06-06-2026, 11:44 WIB
Bengkel Spesialis Ungkap Empat Penyebab Utama Baterai Motor Listrik Rusak
Sabtu / 06-06-2026, 11:44 WIB
Pemerintah Salurkan Dana PIP 2026 Termin 2 Mulai Juni
Sabtu / 06-06-2026, 11:44 WIB
Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Juni 2026, Ini Jadwal dan Besarannya
Sabtu / 06-06-2026, 11:42 WIB
Microsoft Surface Laptop Ultra Resmi, Layar Mini-LED 2000 Nits
Sabtu / 06-06-2026, 11:40 WIB
Mantan ART Erin Taulany Datangi Polres Jaksel untuk Koordinasi Jadwal Pemeriksaan
Sabtu / 06-06-2026, 11:40 WIB
ParagonCorp Perkenalkan Potensi Bioekonomi Indonesia di Forum London
Sabtu / 06-06-2026, 11:38 WIB
Rafa Yuste Naik Darah Usai Atletico Madrid Olok Barcelona di Media Sosial
Sabtu / 06-06-2026, 11:38 WIB
Kisah Ayah Tulang Rapuh Jual Kue Lapis demi Biaya Operasi Jantung Anak
Sabtu / 06-06-2026, 11:37 WIB
Harga Mobil Listrik BYD M6 Bekas Masih di Atas Rp300 Jutaan
Sabtu / 06-06-2026, 11:37 WIB
Investor Asing Borong Saham WIFI saat IHSG Ambles 4,2%
Sabtu / 06-06-2026, 11:36 WIB
DPR Pertemukan Otoritas Fiskal dan Moneter untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Sabtu / 06-06-2026, 11:36 WIB






