Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani ke Reza Gladys Ditolak PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tuntutan artis tersebut tidak dikabulkan. Dengan putusan ini, kewajiban Reza Gladys membayar ganti rugi fantastis gugur.
>>> Samsung Galaxy A17 5G atau TECNO CAMON 50, Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Harian?
Nilai Gugatan dan Dasar Perkara
Nikita Mirzani sebelumnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp44 miliar. Ia juga menuntut kerugian imateriil senilai Rp200 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp244 miliar.
Gugatan ini berawal dari perjanjian yang diklaim sebagai kerja sama endorse senilai Rp4 miliar. Namun, pihak Reza Gladys membantah dan menilai nominal itu sebagai pemerasan.
Tanggapan Kuasa Hukum Reza Gladys
Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis hakim menolak gugatan secara keseluruhan tanpa terkecuali.
>>> AS Terapkan Tarif Tambahan 10%, Indonesia Siapkan Langkah Diplomasi
Menurut Julianus, konstruksi hukum yang kuat telah membuktikan kliennya tidak bersalah. Opini negatif yang berkembang selama persidangan kini terbantahkan oleh keputusan resmi pengadilan.
Reza Gladys sendiri mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini. Ia menilai kebenaran hukum akhirnya terungkap.
Mengenai kemungkinan banding, pihak Reza Gladys mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Mereka optimistis hasil di tingkat peradilan lebih tinggi tidak akan berubah.
Putusan ini membuat Reza Gladys dapat kembali fokus pada aktivitas profesionalnya tanpa beban tuntutan hukum.
Update Terbaru
Astronom Berhasil Susun Peta Medan Magnet Alam Semesta Terbesar
Kamis / 04-06-2026, 21:36 WIB
Jorge Martinez Aspar Isyaratkan Holgado dan Alonso Naik ke MotoGP 2027
Kamis / 04-06-2026, 21:24 WIB
Veda Ega Pratama Tempel Ketat Brian Uriarte di Klasemen Rookie Moto3 2026
Kamis / 04-06-2026, 21:20 WIB
Timnas Indonesia Bidik Kemenangan Perdana atas Oman Setelah 38 Tahun
Kamis / 04-06-2026, 21:20 WIB
Manchester United Berpeluang Rekrut Ederson dari Atalanta dengan Harga Ekonomis
Kamis / 04-06-2026, 21:20 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Oman di SUGBK, Target Akhiri Puasa Kemenangan 38 Tahun
Kamis / 04-06-2026, 21:17 WIB
Liverpool Sepakati Kontrak Verbal dengan Andoni Iraola
Kamis / 04-06-2026, 21:16 WIB
Disnakertrans Tulungagung Buka Ribuan Lowongan Kerja di Job Fair 2026
Kamis / 04-06-2026, 21:16 WIB
Texas Hapus Ujian SIM Truk Berbahasa Spanyol, Kini Hanya Bahasa Inggris
Kamis / 04-06-2026, 21:11 WIB
4 Rekomendasi HP Oppo Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2026, Ada Layar AMOLED dan Baterai Jumbo
Kamis / 04-06-2026, 21:07 WIB
Veda Pratama Kembali Puncaki Klasemen Rookie Moto3 Usai Uriarte Didiskualifikasi
Kamis / 04-06-2026, 21:06 WIB
Veda Ega Pratama Kembali Puncaki Klasemen Rookie Moto3 2026
Kamis / 04-06-2026, 21:04 WIB
Sinopsis Gudang Merica: Horor Komedi Ardhito Pramono soal Mahasiswa Koas
Kamis / 04-06-2026, 21:04 WIB
Garena Rilis Event Fire Kickoff Free Fire dengan Nuansa Sepak Bola
Kamis / 04-06-2026, 21:04 WIB






