Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tuntutan artis tersebut tidak dikabulkan. Dengan putusan ini, kewajiban Reza Gladys membayar ganti rugi fantastis gugur.

>>> Samsung Galaxy A17 5G atau TECNO CAMON 50, Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Harian?

Nilai Gugatan dan Dasar Perkara

Nikita Mirzani sebelumnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp44 miliar. Ia juga menuntut kerugian imateriil senilai Rp200 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp244 miliar.

Gugatan ini berawal dari perjanjian yang diklaim sebagai kerja sama endorse senilai Rp4 miliar. Namun, pihak Reza Gladys membantah dan menilai nominal itu sebagai pemerasan.

Tanggapan Kuasa Hukum Reza Gladys

Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis hakim menolak gugatan secara keseluruhan tanpa terkecuali.

>>> AS Terapkan Tarif Tambahan 10%, Indonesia Siapkan Langkah Diplomasi

Menurut Julianus, konstruksi hukum yang kuat telah membuktikan kliennya tidak bersalah. Opini negatif yang berkembang selama persidangan kini terbantahkan oleh keputusan resmi pengadilan.

Reza Gladys sendiri mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini. Ia menilai kebenaran hukum akhirnya terungkap.

Mengenai kemungkinan banding, pihak Reza Gladys mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Mereka optimistis hasil di tingkat peradilan lebih tinggi tidak akan berubah.

>>> Apa Agama Kadek Arel? Islam Atau Hindu? Berikut Profil Pemain Timnas Sepakbola Indonesia yang Resmi Menikah dengan Kania Andjani

Putusan ini membuat Reza Gladys dapat kembali fokus pada aktivitas profesionalnya tanpa beban tuntutan hukum.