Sejumlah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan yang menunggak bisa memanfaatkannya untuk terbebas dari denda keterlambatan.

Di DKI Jakarta, program ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

in1

>>> Krisis RAM Global Makan Korban, Nothing Batal Rilis CMF Phone 2 Pro

Menurut akun Instagram Humas Pajak Jakarta, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda. Program ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Jawa Tengah dan Bengkulu Juga Berlakukan Pemutihan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen.

Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

>>> Adam Deni Rusak Ruko dan Bawa Air Softgun, Polisi Tes Urine

Potongan diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan menyesuaikan nilai pokok setelah diskon.

Sementara itu, Bengkulu mengadakan pemutihan dengan pembebasan denda, tunggakan pajak, dan cukup membayar pajak satu tahun berjalan.

Program ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Helmi Hasan.

>>> Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi untuk 270 Ribu Lulusan SMA/SMK dan Korban PHK

Pemutihan di Bengkulu berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Helmi mengatakan kebijakan ini diambil karena banyaknya permintaan masyarakat yang menantikan program serupa.