Pemilik kendaraan bermotor kini tidak perlu lagi membayar pajak secara sekaligus. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama Bank BJB menghadirkan layanan T-Samsat yang memungkinkan pembayaran secara bertahap.

Melalui T-Samsat, pemilik kendaraan dapat menyisihkan dana secara berkala melalui rekening tabungan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara otomatis saat jatuh tempo.

in1

>>> Said Didu Ungkap Alasan dr. Tifa Ngotot Pakai Baju Oranye: Simbol Kebiadaban

Cara Kerja T-Samsat

Sistem T-Samsat terhubung langsung dengan jaringan Samsat Jawa Barat. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme debet otomatis sesuai nominal tagihan.

Terdapat dua opsi pembayaran. Pertama, blokir berkala, yaitu nasabah mencicil dana pajak sedikit demi sedikit hingga jumlah tagihan terpenuhi.

Kedua, blokir sekaligus, di mana nasabah menyediakan dana sesuai nilai pajak dan sistem membayar otomatis saat tanggal pendebetan.

Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu menyiapkan dana besar menjelang perpanjangan STNK tahunan. Pembayaran juga dilakukan tepat waktu sesuai jadwal.

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.951 per Dolar AS, Prabowo Soroti Kebocoran Kekayaan Negara

Syarat Penggunaan

Untuk menggunakan T-Samsat, masyarakat harus memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB. Selain itu, wajib memiliki fasilitas DIGI Bank BJB.

Kendaraan yang didaftarkan tidak boleh memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Layanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun atas nama pihak lain, serta untuk kendaraan pelat hitam dan pelat putih.

>>> Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Dana Bantuan Pendidikan Cair Juni Ini

Bapenda Jawa Barat menyatakan layanan ini membantu masyarakat mengatur keuangan lebih baik. Beban pembayaran pajak tahunan menjadi lebih ringan karena dapat dipersiapkan sejak jauh hari.