Pajak Motor dan Mobil Bisa Dicicil, Begini Caranya

Pemilik kendaraan bermotor kini tidak perlu lagi membayar pajak secara sekaligus. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama Bank BJB menghadirkan layanan T-Samsat yang memungkinkan pembayaran secara bertahap.
Melalui T-Samsat, pemilik kendaraan dapat menyisihkan dana secara berkala melalui rekening tabungan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara otomatis saat jatuh tempo.
>>> Said Didu Ungkap Alasan dr. Tifa Ngotot Pakai Baju Oranye: Simbol Kebiadaban
Cara Kerja T-Samsat
Sistem T-Samsat terhubung langsung dengan jaringan Samsat Jawa Barat. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme debet otomatis sesuai nominal tagihan.
Terdapat dua opsi pembayaran. Pertama, blokir berkala, yaitu nasabah mencicil dana pajak sedikit demi sedikit hingga jumlah tagihan terpenuhi.
Kedua, blokir sekaligus, di mana nasabah menyediakan dana sesuai nilai pajak dan sistem membayar otomatis saat tanggal pendebetan.
Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu menyiapkan dana besar menjelang perpanjangan STNK tahunan. Pembayaran juga dilakukan tepat waktu sesuai jadwal.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.951 per Dolar AS, Prabowo Soroti Kebocoran Kekayaan Negara
Syarat Penggunaan
Untuk menggunakan T-Samsat, masyarakat harus memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB. Selain itu, wajib memiliki fasilitas DIGI Bank BJB.
Kendaraan yang didaftarkan tidak boleh memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.
Layanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun atas nama pihak lain, serta untuk kendaraan pelat hitam dan pelat putih.
>>> Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Dana Bantuan Pendidikan Cair Juni Ini
Bapenda Jawa Barat menyatakan layanan ini membantu masyarakat mengatur keuangan lebih baik. Beban pembayaran pajak tahunan menjadi lebih ringan karena dapat dipersiapkan sejak jauh hari.
Update Terbaru
Cara Praktis Melacak Status Kelayakan Penerima Bantuan Sosial 2026 Melalui Situs Resmi
Rabu / 24-06-2026, 11:14 WIB
Kejaksaan Dipuji di Kasus MBG, Citra Ternoda karena Roy Suryo dan dr. Tifa
Rabu / 24-06-2026, 11:07 WIB
Ronaldo Cetak Dua Gol, Enggan Bahas Saingi Messi di Top Skor Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 11:07 WIB
DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat, Komisi III Siap Kawal Kasus hingga Pengadilan
Rabu / 24-06-2026, 11:07 WIB
Masyarakat Dukung Usulan Transfer Dana MBG Langsung ke Orang Tua
Rabu / 24-06-2026, 11:07 WIB
Cara Cek PIP 2026 dengan NISN dan NIK di SIPINTAR Kemendikdasmen
Rabu / 24-06-2026, 11:04 WIB
Daftar Lokasi SPKLU di Langkat dan Sekitarnya, Daya 22 kW hingga 180 kW
Rabu / 24-06-2026, 11:04 WIB
D'Academy 8 Audition Pimpin Rating Televisi Nasional per Rabu, 24 Juni 2026, Sinetron dan Hiburan Masih Dominan
Rabu / 24-06-2026, 11:03 WIB
Pengusaha Jasa Kurir Berkomitmen Tekan Biaya Logistik Nasional
Rabu / 24-06-2026, 11:00 WIB
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan dari China Usai Amankan Utang Rp301 T
Rabu / 24-06-2026, 11:00 WIB
ALEPH: Musikus Indie yang Berkarya di Bayang-Bayang K-Pop
Rabu / 24-06-2026, 10:49 WIB
Kolaborasi LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE Tembus Billboard Hot 100
Rabu / 24-06-2026, 10:49 WIB
Cadence dan Intel Foundry Perluas Kerja Sama Optimalkan Teknologi Chip Intel 14A
Rabu / 24-06-2026, 10:49 WIB
PHK Marak tapi 83% Karyawan Dapat Kenaikan Gaji, Kok Bisa?
Rabu / 24-06-2026, 10:46 WIB






