Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) tengah mengkaji rencana peluncuran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital. Langkah ini bertujuan mempermudah pemilik kendaraan saat beraktivitas di jalan raya.

Program digitalisasi dokumen berkendara ini difokuskan pada surat-surat yang wajib dibawa pengemudi. Pihak kepolisian memprioritaskan dokumen operasional harian yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat.

>>> Phintraco Sekuritas Prediksi IHSG Menguat ke Level 5.950 pada Jumat

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, dokumen yang melekat di masyarakat adalah SIM dan STNK.

Berbeda dengan BPKB yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah, SIM dan STNK merupakan dokumen operasional harian.

“Kalau BPKB mungkin hampir jarang ya, ini mungkin banyak yang ditinggal di rumah.

Toh pada saat pemeriksaan kendaraan dan bermotor di jalan, kita tidak pernah mempertanyakan BPKB, hanya SIM dan STNK,” kata Wibowo.

>>> Polda Metro Jaya Periksa 140 Saksi Kasus Umrah Hanania Group

Pengembangan versi digital ini juga bertujuan agar tidak ada lagi alasan surat-surat tertinggal saat pemeriksaan. Meski demikian, Korlantas Polri tidak ingin terburu-buru meluncurkan inovasi ini.

“Ini konsep, tapi ini sedang kita kaji pelaksanaannya, karena ada beberapa poin yang juga harus kita penuhi, harus kita pelajari, jangan sampai nanti begitu kita launching malah mempersulit masyarakat,” ujar Wibowo.

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 menjadi momentum bagi kepolisian untuk menertibkan perilaku berkendara. Korlantas Polri memastikan setiap terobosan digital berorientasi pada efisiensi dan kemudahan pelayanan.

>>> FIFA Bawa Piala Dunia 2026 ke Metaverse Lewat Platform Roblox

“Kan tadi konsepnya terobosan yang kita berikan harus sesuai dengan betul-betul kebutuhan masyarakat, itu konsepnya,” kata Wibowo.