Komisi I DPRD Kota Bandung menyoroti praktik administrasi yang masih mewajibkan penggunaan dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy secara bersamaan.

Ketua Komisi I, Radea Respati, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi, transformasi digital, dan komitmen pengurangan sampah yang tengah digencarkan Pemkot Bandung.

>>> 70 Rumah di Kampung Adat Ciptamulya Ludes Terbakar, 420 Orang Mengungsi

Kota Bandung saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Pemkot menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumbernya.

Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024-2043 menegaskan visi mewujudkan Kota Bandung Bebas Sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

Namun, di berbagai instansi pemerintah masih ditemukan kewajiban mencetak dokumen yang sudah tersedia secara digital. Hal ini meningkatkan penggunaan kertas, tinta, dan perlengkapan administrasi tanpa nilai tambah signifikan.

Radea menjelaskan, dokumen yang telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik dan arsip digital seharusnya tidak wajib dicetak.

"Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam rilis resmi.

Praktik ini juga berdampak pada pemborosan anggaran dan peningkatan konsumsi energi yang tidak sejalan dengan prinsip birokrasi modern.

Radea menambahkan, pemakaian dokumen kertas memperlambat perwujudan Bandung sebagai smart city karena menghambat efisiensi dan integrasi data.

>>> Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pengurangan sampah dari sumbernya.

Pemerintah daerah perlu memberi teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan.

Radea menilai pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung sebagai kota dengan komitmen pengelolaan sampah tidak tepat.

Menurutnya, masih banyaknya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemkot menunjukkan tata kelola persampahan yang belum baik.

Ke depannya, diperlukan evaluasi terhadap seluruh prosedur administrasi agar tidak lagi mewajibkan softcopy dan hardcopy secara bersamaan. Budaya baru perlu dibangun dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mencetak.

"Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan," pungkas Radea.

>>> 15 Anime Villains yang Bisa Dikalahkan Yamcha dalam Pertarungan

Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital diyakini dapat mengurangi penggunaan kertas, menghemat anggaran, serta mendukung visi Kota Bandung yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.