Korlantas Polri menerapkan kebijakan baru dengan tidak menilang pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik, asalkan dapat menunjukkan SIM digital resmi.

Aturan solutif berbasis teknologi ini mempertegas perbedaan perlakuan hukum antara pengendara yang murni teledor dengan yang tidak memiliki izin mengemudi sama sekali.

>>> Dokter Jantung Luruskan Mitos Kopi Hitam: Justru Punya Manfaat

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa pihak kepolisian sering menemukan pengendara bermotor di lapangan yang tidak mampu memperlihatkan dokumen kelengkapan berkendara saat pemeriksaan.

"Tidak dapat menunjukkan SIM-nya, ini ada dua kategori.

Apakah yang bersangkutan ini memang dia tidak memiliki SIM atau dia punya SIM tapi lupa bawa," ujar Wibowo.

Perbedaan latar belakang pelanggaran tersebut membuat Korlantas Polri menerapkan penanganan yang berbeda untuk masing-masing kasus.

Bagi masyarakat yang terbukti tidak mempunyai dokumen izin mengemudi sejak awal, aparat kepolisian dipastikan tetap menerapkan sanksi hukum secara tegas.

"Untuk kasus pertama, kalau masyarakat tidak punya SIM sudah jelas kita tilang, kita lakukan pendekatan hukum dengan tilang," kata Wibowo.

Kepolisian berupaya memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang memang sudah terdaftar di database namun tidak membawa kartu utamanya.

Pemanfaatan platform digital menjadi langkah modern yang dipilih untuk mengakomodasi kebutuhan pengendara yang tertinggal dokumennya.

>>> OJK Proyeksikan Jumlah Penaksir Bersertifikat Pergadaian Meningkat

"Tetapi, bagi masyarakat yang dia punya SIM, tapi tidak bawa karena lupa atau mungkin ketinggalan segala macam, ini harus kita carikan solusinya," ujar Wibowo.

Pengendara kini dapat memanfaatkan fasilitas dari Korlantas Polri berupa dokumen elektronik yang keabsahannya setara dengan kartu fisik.

Namun, kepolisian memberikan batasan ketat mengenai format digital yang diakui petugas di lapangan guna menghindari pemalsuan.

"Artinya, kalau SIM fisik masyarakat ketinggalan, bisa menunjukkan SIM digital yang sah ya, yang terkoneksi dengan database SIM nasional kita, itu tidak akan mungkin dilakukan penegakan hukum dengan tilang," ujar Wibowo.

Format resmi yang sah harus diakses langsung melalui sistem Korlantas.

"Jadi, masyarakat enggak perlu khawatir. Tinggal tunjukkan SIM digital saja.

Tapi, bentuk SIM digital ini bukan SIM yang difoto ya, bukan," kata Wibowo.

>>> Saham BMRI Turun Tipis Meski Laba Bank Mandiri Melonjak 18 Persen

Dokumen yang sah secara hukum mengacu pada data yang diakses lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang terintegrasi langsung dengan database nasional secara real-time.