OJK Proyeksikan Jumlah Penaksir Bersertifikat Pergadaian Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah penaksir bersertifikat di industri pergadaian akan terus bertambah. Hal ini didorong oleh tingginya kebutuhan tenaga kerja dan perluasan kuota sertifikasi profesi.
Kewajiban kepemilikan tenaga ahli ini diatur untuk menjaga kualitas industri yang terus berkembang.
>>> Saham BMRI Turun Tipis Meski Laba Bank Mandiri Melonjak 18 Persen
Peningkatan jumlah juru taksir bersertifikat ditopang oleh langkah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pegadaian dan LSP Pergadaian Indonesia yang menambah kuota peserta ujian kompetensi.
Berdasarkan data sepanjang 2025, jumlah peserta sertifikasi penaksir telah mencapai 2.220 orang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan peningkatan kuota peserta sertifikasi menjadi salah satu faktor utama.
Kewajiban sertifikasi ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK. 05/2024 tentang Pergadaian.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan pergadaian mempekerjakan tenaga penaksir berkompeten resmi.
>>> Pasien Gagal Ginjal Kronis Asal Palu Sembuh Pascatransplantasi
Untuk mendukung pemenuhan regulasi, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) berkomitmen menggelar pelatihan berkala. Sekretaris PPGI, Holilur Rohman, mengatakan bahwa dengan demikian pelayanan kepada nasabah bisa terjaga dengan optimal.
Kinerja Industri Pergadaian Tumbuh Kuat
Di sisi lain, kinerja industri pergadaian menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat.
Nilai aset mencapai Rp188,52 triliun per April 2026, melonjak 53,50% dari Rp122,81 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
OJK mencatat penyaluran pembiayaan pergadaian menyentuh Rp157,20 triliun per April 2026. Produk gadai konvensional mendominasi sebesar Rp132,29 triliun atau 84,15% dari total pembiayaan.
Melihat dominasi tersebut, regulator mendorong pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi jenis barang jaminan.
>>> KAI Integrasikan Stasiun Gambir dengan KRL Commuter Line dalam Dua Tahun
Ketentuan barang jaminan berstatus ekonomis dan legal telah ditetapkan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 52/SEOJK. 05/2017.
Update Terbaru
Hongqi, Merek Limo Era Mao, Kalahkan Rolls-Royce di China dengan Rasio 2:1
Senin / 27-07-2026, 05:28 WIB
Pengadilan Banding Federal Blokir Perintah Trump soal Pemilu Surat
Senin / 27-07-2026, 05:14 WIB
Sam Altman Nyatakan Kecerdasan Buatan Sudah Masuki Era Singularitas
Senin / 27-07-2026, 05:14 WIB
Mantan Istri Shawn Duffey Akui Tak Kaget dengan Dugaan Pembunuhan Sara Gilson
Senin / 27-07-2026, 05:14 WIB
Merger Paramount-Warner Bros Kembali Ditunda, Sidang Digelar 3 Agustus
Senin / 27-07-2026, 05:14 WIB
Sinopsis Sultan Salman Khan dan Anuska Sharma di Mega Bollywood Hari ini 27 Juli 2026 di ANTV
Senin / 27-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Jab Pyaar Kisise Hota Hai (1998) Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 27 Juli 2026
Senin / 27-07-2026, 05:00 WIB
YA ALLAH! Wajah Cinta yang Lain Turun Posisi 4, Inilah Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 27 Juli 2026
Senin / 27-07-2026, 05:00 WIB
Nonton Drakor See You At Work Tomorrow Eps 11-12 Sub Indo Tamat di KST bukan LK21: Menuju Ending yang Menegangkan
Senin / 27-07-2026, 05:00 WIB
AHY Hidupkan Kembali Garuda Finishers, Ajak Anak Muda Finish Strong
Senin / 27-07-2026, 04:42 WIB
Kematian Pria Diduga Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie, Polisi Masih Selidiki
Senin / 27-07-2026, 04:42 WIB







