Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah penaksir bersertifikat di industri pergadaian akan terus bertambah. Hal ini didorong oleh tingginya kebutuhan tenaga kerja dan perluasan kuota sertifikasi profesi.

Kewajiban kepemilikan tenaga ahli ini diatur untuk menjaga kualitas industri yang terus berkembang.

>>> Saham BMRI Turun Tipis Meski Laba Bank Mandiri Melonjak 18 Persen

Peningkatan jumlah juru taksir bersertifikat ditopang oleh langkah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pegadaian dan LSP Pergadaian Indonesia yang menambah kuota peserta ujian kompetensi.

Berdasarkan data sepanjang 2025, jumlah peserta sertifikasi penaksir telah mencapai 2.220 orang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan peningkatan kuota peserta sertifikasi menjadi salah satu faktor utama.

Kewajiban sertifikasi ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK. 05/2024 tentang Pergadaian.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan pergadaian mempekerjakan tenaga penaksir berkompeten resmi.

>>> Pasien Gagal Ginjal Kronis Asal Palu Sembuh Pascatransplantasi

Untuk mendukung pemenuhan regulasi, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) berkomitmen menggelar pelatihan berkala. Sekretaris PPGI, Holilur Rohman, mengatakan bahwa dengan demikian pelayanan kepada nasabah bisa terjaga dengan optimal.

Kinerja Industri Pergadaian Tumbuh Kuat

Di sisi lain, kinerja industri pergadaian menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat.

Nilai aset mencapai Rp188,52 triliun per April 2026, melonjak 53,50% dari Rp122,81 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

OJK mencatat penyaluran pembiayaan pergadaian menyentuh Rp157,20 triliun per April 2026. Produk gadai konvensional mendominasi sebesar Rp132,29 triliun atau 84,15% dari total pembiayaan.

Melihat dominasi tersebut, regulator mendorong pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi jenis barang jaminan.

>>> KAI Integrasikan Stasiun Gambir dengan KRL Commuter Line dalam Dua Tahun

Ketentuan barang jaminan berstatus ekonomis dan legal telah ditetapkan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 52/SEOJK. 05/2017.