OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz soal Dugaan Pelecehan saat Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7).
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
>>> Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan. Pelanggaran etika yang dimaksud adalah dugaan pelecehan seksual terhadap penunggak utang.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan rencana perbaikan. Tujuannya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Berdasarkan penjelasan awal, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
OJK menjelaskan bahwa kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Meski demikian, penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pihak ketiga atas nama perusahaan.
"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tegas OJK dalam siaran pers, Jumat (24/7).
Langkah Investigasi dan Perbaikan
OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Kedua perusahaan juga diminta melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses tersebut.
Selain itu, perusahaan harus menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan.
Update Terbaru
Shin Tae-yong Kena Sanksi Berat KFA Akibat Dugaan Kekerasan
Jumat / 24-07-2026, 13:19 WIB
Gajah Tunggal Siapkan GitiXcursion RT Ban SUV untuk Berbagai Medan di GIIAS 2026
Jumat / 24-07-2026, 13:19 WIB
BPNT Tahap 3 Juli 2026 Cair Mulai 20 Juli, Ini Jadwal dan Cara Cek Status
Jumat / 24-07-2026, 13:19 WIB
Cara Cek BPNT Tahap 3 Juli 2026, Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima
Jumat / 24-07-2026, 13:15 WIB
Kejagung Siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Tak Penuhi Panggilan
Jumat / 24-07-2026, 13:15 WIB
Indonesia Kecam Serangan di Laut Merah, Kemlu: Langgar Hukum Internasional
Jumat / 24-07-2026, 13:15 WIB
Makna Gugurnya Dakwaan dr. Tifa: Kemenangan Prosedural dan Pelajaran bagi Negara
Jumat / 24-07-2026, 13:15 WIB
DPR Panggil Kemendiktisaintek Bahas Pendirian Universitas Republik Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 13:15 WIB
Pixel Watch 5 Terdaftar di Google Play Console dengan RAM 3GB dan Chip Qualcomm SW5100
Jumat / 24-07-2026, 13:14 WIB
Xiaomi Rilis Patch Keamanan Juli 2026 untuk 58 Perangkat
Jumat / 24-07-2026, 13:14 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 24 Juli: Virgo Kontrol Emosi, Aquarius Kesabaran Diuji
Jumat / 24-07-2026, 13:14 WIB
Suri Cruise Mulai Karier Akting, Tampil di Teater Shakespeare
Jumat / 24-07-2026, 13:14 WIB
UGM Luncurkan Mobil Balap Listrik Surasakti AF-06, Bertenaga 104,6 HP
Jumat / 24-07-2026, 13:14 WIB







