Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7).

Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

>>> Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan. Pelanggaran etika yang dimaksud adalah dugaan pelecehan seksual terhadap penunggak utang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan rencana perbaikan. Tujuannya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Berdasarkan penjelasan awal, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

OJK menjelaskan bahwa kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Meski demikian, penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pihak ketiga atas nama perusahaan.

"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tegas OJK dalam siaran pers, Jumat (24/7).

Langkah Investigasi dan Perbaikan

OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Kedua perusahaan juga diminta melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses tersebut.

Selain itu, perusahaan harus menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan.