>>> Pep Guardiola Dikabarkan Tolak Tawaran Timnas Italia

OJK juga meminta perusahaan meninjau serta memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan.

Perusahaan diminta mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar berdasarkan hasil investigasi. Langkah perbaikan juga harus disertai penyampaian informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

Saat ini OJK masih melakukan pendalaman dengan menelaah berbagai dokumen, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan.

Apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya.

OJK mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai.

Regulator juga mengingatkan seluruh PUJK untuk menerapkan praktik penagihan secara beretika, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

Seorang perempuan di Purworejo melaporkan dugaan percobaan pelecehan seksual oleh debt collector dari perusahaan fintech. Korban ditagih utang pinjol dan mengaku belum bisa melunasi.

>>> Awal Mula Terbongkar Guru Bawa Murid Yatim Piatu untuk Dicabuli Suami

Debt collector kemudian menawarkan utang lunas dengan syarat bernuansa pelecehan seksual. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Bayan, Purworejo, dan pelaku sudah ditahan.