Memasuki Juli 2026, masyarakat mulai menantikan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3. Kementerian Sosial telah menetapkan jadwal penyaluran yang dimulai pada 20 Juli 2026.

Bantuan ini mencakup alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

>>> Cara Cek BPNT Tahap 3 Juli 2026, Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, sehingga waktu penerimaan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa berbeda.

Jadwal Penyaluran BPNT 2026

Program BPNT tahun 2026 terbagi dalam empat tahap. Setiap tahap mencakup bantuan untuk tiga bulan sekaligus.

Tahap 1 berlangsung Januari–Maret 2026, Tahap 2 April–Juni 2026, Tahap 3 Juli–September 2026, dan Tahap 4 Oktober–Desember 2026.

Penyaluran tahap 3 dimulai 20 Juli 2026. Namun, tidak semua daerah menerima secara serentak karena menyesuaikan verifikasi data dan kesiapan bank penyalur.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui bersama BPS. Masyarakat disarankan mengecek status secara berkala.

Pengecekan dapat dilakukan melalui website cekbansos. kemensos.

go. id.

>>> Kejagung Siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Tak Penuhi Panggilan

Langkahnya: buka situs, masukkan NIK sesuai KTP, ketik kode captcha, lalu klik Cari Data.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, status desil, status kepesertaan bansos, dan periode penyaluran.

Alternatif lain adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store. Setelah login, pilih menu Cek Bansos, masukkan NIK, dan klik Cari Data.

Aplikasi ini menampilkan informasi lebih lengkap, termasuk jenis bansos, status pencairan, nominal bantuan, dan periode penyaluran.

Besaran Bantuan BPNT Tahap 3

Pada 2026, pemerintah menetapkan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Karena disalurkan setiap tiga bulan, KPM menerima total Rp600.000 per tahap.

Dana disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan di bank Himbara atau PT Pos Indonesia sesuai mekanisme daerah.

>>> Indonesia Kecam Serangan di Laut Merah, Kemlu: Langgar Hukum Internasional

Masyarakat diimbau untuk memantau status penerima secara rutin melalui kanal resmi Kemensos dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.