BPNT Tahap 3 Juli 2026 Cair Mulai 20 Juli, Ini Jadwal dan Cara Cek Status
Memasuki Juli 2026, masyarakat mulai menantikan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3. Kementerian Sosial telah menetapkan jadwal penyaluran yang dimulai pada 20 Juli 2026.
Bantuan ini mencakup alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
>>> Cara Cek BPNT Tahap 3 Juli 2026, Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, sehingga waktu penerimaan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa berbeda.
Jadwal Penyaluran BPNT 2026
Program BPNT tahun 2026 terbagi dalam empat tahap. Setiap tahap mencakup bantuan untuk tiga bulan sekaligus.
Tahap 1 berlangsung Januari–Maret 2026, Tahap 2 April–Juni 2026, Tahap 3 Juli–September 2026, dan Tahap 4 Oktober–Desember 2026.
Penyaluran tahap 3 dimulai 20 Juli 2026. Namun, tidak semua daerah menerima secara serentak karena menyesuaikan verifikasi data dan kesiapan bank penyalur.
Cara Cek Status Penerima BPNT
Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui bersama BPS. Masyarakat disarankan mengecek status secara berkala.
Pengecekan dapat dilakukan melalui website cekbansos. kemensos.
go. id.
>>> Kejagung Siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Tak Penuhi Panggilan
Langkahnya: buka situs, masukkan NIK sesuai KTP, ketik kode captcha, lalu klik Cari Data.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, status desil, status kepesertaan bansos, dan periode penyaluran.
Alternatif lain adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store. Setelah login, pilih menu Cek Bansos, masukkan NIK, dan klik Cari Data.
Aplikasi ini menampilkan informasi lebih lengkap, termasuk jenis bansos, status pencairan, nominal bantuan, dan periode penyaluran.
Besaran Bantuan BPNT Tahap 3
Pada 2026, pemerintah menetapkan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Karena disalurkan setiap tiga bulan, KPM menerima total Rp600.000 per tahap.
Dana disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan di bank Himbara atau PT Pos Indonesia sesuai mekanisme daerah.
>>> Indonesia Kecam Serangan di Laut Merah, Kemlu: Langgar Hukum Internasional
Masyarakat diimbau untuk memantau status penerima secara rutin melalui kanal resmi Kemensos dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Update Terbaru
Cara Dapat Saldo Dana Rp205.000 dari Aplikasi Mystic dan Call Terbukti Cair 2026
Jumat / 24-07-2026, 15:02 WIB
Cara Mengatur Ulang Desil Bansos 2026 yang Naik dan Solusinya
Jumat / 24-07-2026, 15:02 WIB
Lookism Chapter 618 Jadi Makin Menarik Setelah Chapter 617
Jumat / 24-07-2026, 15:00 WIB
9 HP Murah dengan Kamera Terbaik di 2026, Cocok untuk Fotografi
Jumat / 24-07-2026, 14:57 WIB
AS Panggil Dubes Malaysia Buntut Kebijakan Usir Warga Israel
Jumat / 24-07-2026, 14:50 WIB
Bos BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar
Jumat / 24-07-2026, 14:50 WIB
Dengar Masukan Publik, Kemenkum Reviu Kenaikan Tarif Kewarganegaraan
Jumat / 24-07-2026, 14:50 WIB
Komdigi Minta Keringanan Biaya Verifikasi Wajah Rp3.000 untuk Registrasi SIM
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Menelepon di Pesawat Bakal Dilarang, Mirip Aturan Merokok
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Presiden Federasi Norwegia Desak Infantino Akui Blunder Sanksi Balogun
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
MK Wajibkan Operator Sediakan 6 Opsi Agar Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Menteri Hukum: Tak Banyak Naturalisasi WNA yang Disetujui
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Rosan Resmikan Proyek IGIP Morowali, Serap 9.600 Tenaga Kerja
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB







