Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 16 Juni 2026.

Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

>>> Kenaikan Harga Pertamax Diprediksi Picu 10 Persen Konsumen Beralih ke Pertalite

Layanan yang diliburkan meliputi Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, seluruh Gerai SIM DKI Jakarta, dan layanan SIM Keliling.

Meski demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada hari tersebut tidak perlu khawatir.

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi berupa perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya, yaitu Rabu, 17 Juni 2026.

Pengumuman resmi disampaikan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juni 2026.

"Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulis TMC Polda Metro Jaya.

>>> Pixar Rilis Film Animasi Gatto, Kisah Kucing Mafia di Venesia

Dispensasi khusus ini hanya berlaku pada hari pertama layanan kembali dibuka. Jika tidak dimanfaatkan, pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru.

Proses penerbitan SIM baru meliputi registrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta ujian teori dan praktik sesuai regulasi.

Kebijakan Dispensasi Berdasarkan Ketentuan Korlantas

Pemberian kelonggaran waktu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional merupakan regulasi yang sudah lama berjalan.

Kebijakan ini diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengakomodasi hak masyarakat yang terkendala penutupan kantor pelayanan saat libur nasional.

>>> Harga Pertamax Naik, 10 Persen Konsumen Diprediksi Beralih ke Pertalite

"Terkait dengan perpanjangan SIM, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan Hari Libur Nasional maka pelaksanaan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya," kata Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.