Pemerintah DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026.

Peniadaan ini berlaku karena hari tersebut merupakan libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

>>> Classroom of the Elite Season 4 Episode 9 Segera Tayang, Ujian Pulau Dimulai

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Landasan hukumnya juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Hal ini ditegaskan dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Juni 2026.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," ujar Budi.

Seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas tanpa harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor.

>>> Link Download Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Gratis

Kawasan yang biasanya menerapkan aturan ini, seperti 25 ruas jalan protokol, tidak memberlakukan penyekatan.

Ruas jalan yang dimaksud antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Semua ruas tersebut bebas dilalui kendaraan tanpa syarat ganjil genap.

Meski aturan dilonggarkan, masyarakat diminta tetap waspada. Beberapa titik aktivitas berpotensi mengalami lonjakan volume kendaraan selama libur nasional.

"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga ketertiban di jalan selama masa libur nasional," kata Budi.

>>> Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 15 Juni 2026: Keuangan, Asmara, dan Peruntungan

Peniadaan ganjil genap ini bersifat sementara. Aturan akan kembali berlaku seperti biasa pada hari kerja berikutnya.