Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap pada hari ini, Selasa (16/6/2026).

Peniadaan ini dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional peringatan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

>>> Jisoo Blackpink Bintangi Drakor Boyfriend on Demand di Netflix

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aturan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.

>>> Presiden Jerman Kagumi Harmoni Istiqlal dan Katedral Jakarta

Budi Awaluddin menegaskan bahwa peniadaan ini selaras dengan regulasi nasional yang memberikan pelonggaran transportasi pada hari libur resmi.

"Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja," ujar Budi dalam keterangan resmi.

Dengan ditiadakannya ganjil genap, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas di ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan.

>>> Kementerian ESDM Siapkan Kompor Listrik Model Baru untuk 2027

Pihak Dishub memastikan pergerakan masyarakat tetap terakomodasi dengan baik selama libur nasional ini.