Korlantas Polri Tegaskan SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Bikin Baru
Rabu / 17-06-2026, 21:09 WIB
Korlantas Polri menegaskan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang. Pemilik harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori, praktik, dan pemeriksaan kesehatan.






