Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penegasan ini disampaikan untuk meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan menangkal peredaran SIM ilegal yang tidak memenuhi standar teknis kepolisian.

>>> Moonton Rilis Kode Redeem ML 17 Juni 2026, Ada Diamond Gratis

Brigjen Pol.

Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri," ujar Wibowo.

Aturan ini tertuang pada Pasal 87 ayat (2) UU Lalu Lintas yang menetapkan kepolisian sebagai penerbit tunggal SIM.

>>> Wahana Makmur Sejati Beri Diskon Motor Honda hingga Rp1,8 Juta

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mewajibkan Kepolisian untuk mengelola sistem informasi penerbitan SIM sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.

Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengendara, melainkan bukti sah kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui serangkaian ujian resmi.

"Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.

Kepolisian meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pembuatan SIM di luar jalur resmi untuk menghindari kerugian.

>>> Lippo Karawaci Targetkan Alihkan 3.000 Ton Limbah per Tahun dari TPA

Korlantas Polri juga berkomitmen memodernisasi sistem pelayanan melalui teknologi informasi guna memperkuat keselamatan berkendara dan memberikan kepastian hukum.