Korlantas Polri Tegaskan Hanya Kepolisian Berwenang Terbitkan SIM
Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penegasan ini disampaikan untuk meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan menangkal peredaran SIM ilegal yang tidak memenuhi standar teknis kepolisian.
>>> Moonton Rilis Kode Redeem ML 17 Juni 2026, Ada Diamond Gratis
Brigjen Pol.
Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri," ujar Wibowo.
Aturan ini tertuang pada Pasal 87 ayat (2) UU Lalu Lintas yang menetapkan kepolisian sebagai penerbit tunggal SIM.
>>> Wahana Makmur Sejati Beri Diskon Motor Honda hingga Rp1,8 Juta
Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mewajibkan Kepolisian untuk mengelola sistem informasi penerbitan SIM sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengendara, melainkan bukti sah kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui serangkaian ujian resmi.
"Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.
Kepolisian meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pembuatan SIM di luar jalur resmi untuk menghindari kerugian.
>>> Lippo Karawaci Targetkan Alihkan 3.000 Ton Limbah per Tahun dari TPA
Korlantas Polri juga berkomitmen memodernisasi sistem pelayanan melalui teknologi informasi guna memperkuat keselamatan berkendara dan memberikan kepastian hukum.
Update Terbaru
Kemenhub Usulkan Tambahan Anggaran Rp 20,11 Triliun untuk 2027
Rabu / 17-06-2026, 12:49 WIB
BCA Terapkan Prinsip Kehati-hatian untuk Jaga Kualitas Kredit
Rabu / 17-06-2026, 12:49 WIB
BTS Tambah Konser di Jakarta, War Tiket 19 Juni
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
Tarif Impor Trump Dikhawatirkan Tekan Pasar Saham Domestik
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
Universitas Brawijaya Terapkan Hari Bebas Kendaraan Setiap Jumat
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
BCA Terapkan Manajemen Risiko Disiplin untuk Jaga Kualitas Kredit
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan Judi Online
Rabu / 17-06-2026, 12:48 WIB
Infantino Bela Kebijakan Visa AS, Puji Antusiasme Penonton Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 12:45 WIB
Ramalan Zodiak Cinta: Tips Jaga Hubungan Tetap Harmonis
Rabu / 17-06-2026, 12:45 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Bakal Turun
Rabu / 17-06-2026, 12:44 WIB
Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jalurnya
Rabu / 17-06-2026, 12:44 WIB
Ramalan Zodiak Cinta: Tips Jaga Keharmonisan Hubungan Asmara
Rabu / 17-06-2026, 12:44 WIB
Ilmuwan Rekam Video Pertama Hiu Goblin di Habitat Alami Pasifik
Rabu / 17-06-2026, 12:44 WIB
Cara Menonton Piala Dunia 2026 Melalui MAXStream dan Folaplay
Rabu / 17-06-2026, 12:44 WIB






