Korlantas Polri Tegaskan Hanya Kepolisian Berwenang Terbitkan SIM
Rabu / 17-06-2026, 11:36 WIB
Korlantas Polri menegaskan bahwa hanya Kepolisian RI yang berhak menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penegasan ini untuk mencegah pemalsuan dan peredaran SIM ilegal.







