Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengumumkan perkiraan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A baru bagi pengendara mobil.

Total biaya berkisar antara Rp180.000 hingga Rp270.000.

>>> Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Akhiri Hubungan Setelah 14 Tahun Bersama

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa biaya tersebut masih mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya pencetakan kartu SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000.

Selain biaya pokok, pemohon harus mengeluarkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 hingga Rp50.000.

>>> Alpukat vs Mangga: Mana yang Lebih Baik untuk Diet dan Kesehatan?

Tes psikologi dikenakan biaya Rp37.500 sampai Rp100.000, tergantung lokasi pelayanan.

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan SIM A

Pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP aktif. Selain itu, diperlukan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

Masyarakat juga harus lulus ujian teori dan ujian praktik untuk memastikan kelayakan berkendara. Prosedur pengurusan dimulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga ujian.

>>> Rupiah Menguat ke Rp18.065 Setelah BI Naikkan Suku Bunga

Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, pemohon akan menjalani identifikasi dan pengambilan foto. Selanjutnya, lembar fisik SIM diterbitkan oleh petugas Satpas.