Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa satu-satunya institusi yang berhak menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat diminta hanya mengurus SIM melalui jalur resmi untuk menghindari dokumen palsu.

in1

>>> Lingkungan Kelas Suportif Efektif Tingkatkan Percaya Diri Berbahasa Inggris

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 87 ayat 2.

"Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi aturan tersebut.

Wibowo menekankan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti kompetensi dan registrasi pengemudi yang telah melalui verifikasi ketat.

Dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia.

Oleh karena itu, pemohon harus mengikuti prosedur resmi di Satpas atau gerai pelayanan SIM.

>>> Crunchyroll Umumkan Deretan Anime Baru yang Segera Tayang

Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya penerbitan SIM baru bervariasi tergantung golongan.

Tarif terendah Rp50.000 untuk SIM D dan D I, sedangkan tertinggi Rp120.000 untuk SIM A, B I, dan B II.

Untuk SIM C, C I, dan C II, tarif penerbitan sebesar Rp100.000. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan premi asuransi.

Tes kesehatan di Satpas dikenakan biaya Rp35.000, mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik.

Sementara itu, tes psikologi untuk mengukur kognitif dan kepribadian sebesar Rp100.000, atau Rp77.500 jika dilakukan secara daring.

>>> Karawang Kembangkan Peluang Bisnis Produk Turunan Sawit bagi UMKM

Pemohon juga wajib membayar premi asuransi sebesar Rp50.000. Total biaya yang perlu disiapkan bervariasi tergantung golongan SIM dan pilihan tes psikologi.