Polri Tegaskan Hak Tunggal Penerbitan SIM dan Rincian Biaya Resmi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa satu-satunya institusi yang berhak menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat diminta hanya mengurus SIM melalui jalur resmi untuk menghindari dokumen palsu.
>>> Lingkungan Kelas Suportif Efektif Tingkatkan Percaya Diri Berbahasa Inggris
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 87 ayat 2.
"Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi aturan tersebut.
Wibowo menekankan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti kompetensi dan registrasi pengemudi yang telah melalui verifikasi ketat.
Dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia.
Oleh karena itu, pemohon harus mengikuti prosedur resmi di Satpas atau gerai pelayanan SIM.
>>> Crunchyroll Umumkan Deretan Anime Baru yang Segera Tayang
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya penerbitan SIM baru bervariasi tergantung golongan.
Tarif terendah Rp50.000 untuk SIM D dan D I, sedangkan tertinggi Rp120.000 untuk SIM A, B I, dan B II.
Untuk SIM C, C I, dan C II, tarif penerbitan sebesar Rp100.000. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan premi asuransi.
Tes kesehatan di Satpas dikenakan biaya Rp35.000, mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik.
Sementara itu, tes psikologi untuk mengukur kognitif dan kepribadian sebesar Rp100.000, atau Rp77.500 jika dilakukan secara daring.
>>> Karawang Kembangkan Peluang Bisnis Produk Turunan Sawit bagi UMKM
Pemohon juga wajib membayar premi asuransi sebesar Rp50.000. Total biaya yang perlu disiapkan bervariasi tergantung golongan SIM dan pilihan tes psikologi.
Update Terbaru
Kiaton Ungkap Penyebab Instagram Gagal Mengunggah Story
Jumat / 19-06-2026, 04:58 WIB
Sembilan Tim Free Fire Lolos ke Grand Final FFNS 2026 Fall
Jumat / 19-06-2026, 04:58 WIB
Surah Al-Insyirah Ayat 7-8: Formula Alquran Atasi Lelah Mental
Jumat / 19-06-2026, 04:58 WIB
Inggvs Kroasia di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:57 WIB
Pemilik Mobil Wajib Periksa Komponen Ini Saat Odometer Capai 100.000 Kilometer
Jumat / 19-06-2026, 04:57 WIB
Harga Buyback Emas Antam Turun Rp39.000, Kini Rp2.475.000 per Gram
Jumat / 19-06-2026, 04:57 WIB
Setelah Paskah, Tidak Ada Libur Nasional di April 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:57 WIB
8 YouTuber yang Sukses Menyeberang ke Dunia Film Layar Lebar
Jumat / 19-06-2026, 04:56 WIB
5 Kebiasaan Pagi Ini Mampu Cegah Asam Urat Kambuh
Jumat / 19-06-2026, 04:56 WIB
Promo Tip Top 30 April-5 Mei 2026: Diskon Ayam hingga Kecap
Jumat / 19-06-2026, 04:56 WIB
GreatDay HR Raih Penghargaan Aplikasi Manajemen SDM Terbaik di Asia Tenggara
Jumat / 19-06-2026, 04:54 WIB
Hyundai E&C Hillstate Resmi Rekrut Megawati Hangestri Pertiwi untuk Musim Baru
Jumat / 19-06-2026, 04:54 WIB
Review Film The Furious: Aksi Brutal yang Indah dan Sensasional
Jumat / 19-06-2026, 04:54 WIB
Mitos Sumur Puter Peninggalan Sunan Kudus: Wisatawan Bisa Tersesat
Jumat / 19-06-2026, 04:54 WIB






