Polri Tegaskan Kewenangan Tunggal Penerbitan SIM dan Rincian Biaya Resminya
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara sah hanya berada di tangan institusi tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran SIM dari pihak di luar Polri karena dokumen tersebut tidak memiliki legalitas.
>>> Ide Liburan Sekolah Hemat dan Menyenangkan untuk Keluarga
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol.
Wibowo, menyatakan bahwa dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 87 Ayat 2 undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.
Proses penerbitannya melalui verifikasi, pengujian, dan pencatatan dalam sistem informasi Polri.
Oleh karena itu, dokumen dari pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia.
>>> Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, BNI 18 Juni 2026 Melejit
Rincian Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru
Biaya administrasi penerbitan SIM bervariasi tergantung golongan kendaraan.
Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II dikenakan tarif Rp 120.000 per penerbitan.
SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp 100.000, sedangkan SIM D dan SIM D I sebesar Rp 50.000.
Selain biaya administrasi, pemohon juga harus membayar komponen lain seperti pemeriksaan kesehatan, uji psikologi, dan asuransi.
Pemeriksaan kesehatan di Satpas dikenakan tarif Rp 35.000 untuk menguji penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik.
Uji psikologi di Satpas sebesar Rp 100.000, atau dapat dilakukan secara daring dengan tarif Rp 77.500.
>>> Love Language Berdasarkan Zodiak: Cara Pasangan Mengekspresikan Cinta
Komponen asuransi ditetapkan sebesar Rp 50.000.
Update Terbaru
Kemenag Bantah Menag Nasaruddin Umar Samakan Pemerintah dengan Firaun
Kamis / 18-06-2026, 10:41 WIB
BYD M6 DM Siap Guncang Pasar Mobil Hybrid Indonesia dengan Harga Mulai Rp 298 Juta
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Rebel Wolves Resmi Kenalkan The Blood of Dawnwalker, Game Action-RPG Open World Dark Fantasy
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Aktris Daveigh Chase Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Sepsis
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Vicky Prasetyo Bantah Dugaan Penipuan Perangkat Audio Rp213 Juta
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Polri dan TNI Kawal Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Wamenekraf dorong pemasaran IP lokal lewat kolaborasi lintas sektor
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Rebel Wolves dan Bandai Namco Rilis Game The Blood of Dawnwalker September 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Daftar Rating TV Nasional per Kamis, 18 Juni 2026: Terikat Janji Puncaki Daftar Program Paling Banyak Ditonton
Kamis / 18-06-2026, 10:39 WIB
Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi dan Usulan Bantuan Subsidi Upah untuk Kelas Menengah
Kamis / 18-06-2026, 10:36 WIB
Pemerintah Buka Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 untuk PTN dan PTS
Kamis / 18-06-2026, 10:36 WIB
IHSG Terkoreksi 1,34% ke Level 6.137,24 pada Awal Perdagangan 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:35 WIB
30 Ucapan Perpisahan Sekolah yang Menyentuh Hati dan Berkesan
Kamis / 18-06-2026, 10:35 WIB
BYD Great Tang Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp630 Juta
Kamis / 18-06-2026, 10:35 WIB






