Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara sah hanya berada di tangan institusi tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran SIM dari pihak di luar Polri karena dokumen tersebut tidak memiliki legalitas.

>>> Ide Liburan Sekolah Hemat dan Menyenangkan untuk Keluarga

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol.

Wibowo, menyatakan bahwa dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 87 Ayat 2 undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.

Proses penerbitannya melalui verifikasi, pengujian, dan pencatatan dalam sistem informasi Polri.

Oleh karena itu, dokumen dari pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia.

>>> Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, BNI 18 Juni 2026 Melejit

Rincian Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru

Biaya administrasi penerbitan SIM bervariasi tergantung golongan kendaraan.

Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II dikenakan tarif Rp 120.000 per penerbitan.

SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp 100.000, sedangkan SIM D dan SIM D I sebesar Rp 50.000.

Selain biaya administrasi, pemohon juga harus membayar komponen lain seperti pemeriksaan kesehatan, uji psikologi, dan asuransi.

Pemeriksaan kesehatan di Satpas dikenakan tarif Rp 35.000 untuk menguji penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik.

Uji psikologi di Satpas sebesar Rp 100.000, atau dapat dilakukan secara daring dengan tarif Rp 77.500.

>>> Love Language Berdasarkan Zodiak: Cara Pasangan Mengekspresikan Cinta

Komponen asuransi ditetapkan sebesar Rp 50.000.