Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah dikerahkan untuk mengamankan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan di Jakarta Pusat.

Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

>>> Komdigi Perketat Pengawasan Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Digital

Pengamanan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses eksekusi lahan sengketa tersebut.

Sehari sebelumnya, terjadi aksi unjuk rasa dari pekerja yang menolak pengosongan.

Persiapan dan Koordinasi

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan bahwa koordinasi dengan berbagai lembaga telah dilakukan untuk mematangkan persiapan teknis dan pengamanan.

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan.

Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan," kata Kharis.

PPKGBK juga telah melayangkan surat pemberitahuan dari pengadilan kepada PT Indobuildco selaku pengelola agar segera mengosongkan bangunan secara sukarela.

"Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objektif eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tutur Kharis.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan kesiapan seluruh unsur pengamanan melalui apel yang digelar pukul 07.00 WIB.

>>> IHSG Diprediksi Melemah Tertekan Sentimen Global dan Regional

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Erlyn Sumantri, mengatakan jumlah personel pengamanan mencapai 3.161 orang, terdiri dari TNI, Polri, dan pemda.