Polisi mengerahkan 3.161 personel untuk mengamankan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyatakan jumlah tersebut merupakan gabungan personel TNI, Polri, dan Pemda.

>>> The Fed Tahan Suku Bunga Acuan di Tengah Inflasi yang Masih Tinggi

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyiapkan 300 personel gabungan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi mengungkapkan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Persiapan eksekusi telah digelar di Jakarta pada Senin (15/6) dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Telkom dan PLN.

PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Latar Belakang Eksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara c. q.

>>> Oriflame Indonesia Luncurkan Novage Proceuticals 10% Niacinamide Power Drops

PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Putusan itu disampaikan pada 28 November 2025 melalui e-court dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.

Jkt. Pst.

Pengadilan menyimpulkan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora adalah pemilik sah kawasan tersebut.

Hak guna bangunan Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak 2023, sehingga tindakan negara dinyatakan sah.

>>> Kawasaki Brusky 125 Siap Bersaing dengan Yamaha FreeGo 125 di Pasar Skutik

PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.