Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang merupakan kawasan eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Langkah ini diambil setelah hak guna bangunan PT Indobuildco resmi berakhir.

>>> Kementerian Kebudayaan Luncurkan Dua Program Baru di Paraná

Eksekusi didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/PDT. G/2025/PN.

JKT. PST.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno mengerahkan 300 personel gabungan dari internal lembaga, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta instansi pendukung.

Pengamanan di lokasi diperketat oleh aparat kepolisian dan TNI.

Untuk kelancaran proses, pengelola GBK menutup sementara Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8, serta Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, dan Jalan KTT sampai JICC.

Proses Eksekusi dan Tanggapan Pihak Terkait

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.

Ketetapan tanggal pelaksanaan eksekusi bersifat final.

PPKGBK menegaskan eksekusi tetap berjalan meskipun PT Indobuildco tidak bersedia mengosongkan objek secara sukarela.

Risiko material akibat penolakan sepenuhnya bukan tanggung jawab pengadilan.

Manajemen PPKGBK menyatakan pengembalian Blok 15 GBK bertujuan agar aset negara dikelola secara profesional dan transparan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan hasil pengelolaan akan kembali kepada negara dan digunakan untuk kepentingan publik.

Tim transisi telah menyiapkan mekanisme pemindahan barang jika masih ditemukan aset milik pengelola lama di lokasi.

>>> 16 Emiten Masuki Batas Akhir Pembelian Saham Dividen, Yield hingga 5%

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyatakan barang-barang tersebut akan didata dan disimpan rapi oleh PPKGBK.