PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax. Penyesuaian ini mulai berlaku sejak 10 Juni 2026.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan formula harga pasar internasional serta regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Formulasi harga Pertamax series murni mengikuti dinamika parameter pasar yang bergerak fluktuatif setiap bulannya.

>>> Bursa Saham Asia Stabil Usai Kesepakatan Damai AS-Iran

Penjelasan Manajemen Pertamina

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyampaikan bahwa BBM nonsubsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan koreksi harga pada bulan Juni tetap mempertimbangkan aspek kemampuan finansial masyarakat domestik.

Besaran kenaikan yang diterapkan dibatasi hanya sebesar 50 persen dari total selisih harga pasar sebenarnya.

Langkah pembatasan ini diambil demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

>>> Pelaku Pasar Cermati Hasil Review Aksesibilitas Pasar MSCI

Dengan kebijakan tersebut, harga jual Pertamax diklaim masih lebih kompetitif dibandingkan BBM sejenis di negara-negara Asia Tenggara.

Meskipun peninjauan harga pasar dilakukan secara rutin setiap bulan, implementasi di lapangan akan selalu dikonsultasikan dengan otoritas terkait.

Sementara itu, pemerintah memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan.

>>> Ekonom Proyeksi BI-Rate Tetap 5,5 Persen Setelah Pengetatan Agresif

"Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah," tambah Roberth.