Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax mulai 10 Juni 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan mekanisme harga pasar yang mengacu pada formula ketetapan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa fluktuasi harga pasar internasional menjadi pertimbangan utama. Namun, kondisi ekonomi masyarakat dalam negeri tetap diperhatikan.

>>> Baramulti Suksessarana Bagikan Dividen Tunai 70 Juta Dollar AS

Penyesuaian harga Pertamax hanya mengambil 50 persen dari selisih harga pasar. Langkah ini disebut membuat harga Pertamax tetap kompetitif dibandingkan produk sejenis di negara ASEAN.

>>> DKI Perkuat Kolaborasi dengan Netflix, Wujudkan Visi Kota Sinema

Sementara itu, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan harga untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Harga kedua jenis BBM tersebut tetap stabil.

>>> Kim Woo Bin Hadiri Pemutaran Perdana Film Terbaru Shin Min Ah

Roberth menambahkan bahwa evaluasi harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala setiap bulan. Implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.