PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax pada 10 Juni 2026.

Kebijakan ini dipicu oleh pergerakan fluktuasi harga minyak internasional.

>>> IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.220 Menjelang Pengumuman BI Rate

Penyesuaian tarif tersebut hanya mencakup 50 persen dari selisih harga pasar sebenarnya.

Langkah ini diambil agar harga jual BBM tetap kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN serta menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga untuk kelompok BBM bersubsidi. Tarif jual Pertalite dan Biosolar tetap dipertahankan pada angka yang sama.

>>> Saham LUCY Catat Transaksi Crossing Rp524,49 Miliar

Alasan Penyesuaian Harga Pertamax

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa penyesuaian tarif Pertamax sejalan dengan statusnya sebagai produk energi yang tidak disubsidi negara.

"BBM nonsubsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi," ujar Roberth dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Perusahaan memberlakukan proses evaluasi tarif untuk seluruh jenis BBM nonsubsidi secara rutin setiap bulan. Hal ini dilakukan guna memantau perkembangan nilai keekonomian.

>>> Tes Darah Ibu Hamil Mampu Deteksi Ribuan Kelainan Genetik Janin

"Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah," pungkas Roberth.