Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Putusan tersebut mewajibkan PT Indobuildco menyerahkan seluruh aset kepada negara.

>>> Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Bayi Laki-laki Bernama Zac

Hingga Jumat, 12 Juni 2026, operasional hotel masih berjalan normal dan tetap menerima tamu di lobi serta restoran.

Sejumlah akses utama menuju hotel telah diblokade dengan segel beton dan spanduk kepemilikan aset pemerintah sejak 2023.

Saat ini, akses masuk kendaraan hanya tersisa melalui pintu di dekat Pintu 7 GBK.

Pegawai hotel mengaku belum mengetahui kepastian operasional setelah batas akhir yang ditentukan pengadilan. "Infonya sih kita belum tahu dikosongin semua atau bagaimana.

Operasional kita masih tetap running sampai 18 Juni," kata pihak Hotel Sultan.

>>> Harga Perak Antam 13 Juni 2026 Melesat Jadi Rp 45.550 per Gram

Sejumlah tamu yang datang menginap juga mengaku belum mengetahui rencana pengosongan tersebut. "Nggak tahu, ini baru sampe," kata salah satu pengunjung.

Imbauan Pengadilan

Pihak pengadilan telah melayangkan surat pemberitahuan agar kawasan Blok 15 GBK segera dikosongkan secara sukarela oleh pengelola maupun penghuni lainnya.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan waktu 23 hari yang diberikan sudah cukup bagi Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.

"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," ujar Kharis.

>>> Barcelona Kalah dari Deportivo Alaves Usai Pastikan Gelar Juara

Pemerintah berharap imbauan tersebut dipatuhi agar proses pengambilalihan aset negara tidak menimbulkan persoalan hukum baru. "Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," tambahnya.