Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara terkait langkah majelis hakim yang langsung menutup sidang dan meninggalkan ruangan usai membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan putusan lengkap akan diserahkan kepada masing-masing pihak.

>>> 7 Tanda Anak Sensitif, Bukan Berarti Lemah dan Manja

"Akan kami serahkan besok sudah bisa terupload untuk diterima masing-masing pihak.

Demikian untuk putusan hari ini selesai dan dinyatakan ditutup," ujar Purwanto di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6).

Kuasa hukum Nadiem kemudian memprotes karena hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat M Firman Akbar menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, tidak ada masalah jika sikap hukum terdakwa tidak ditanyakan langsung di persidangan.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada wartawan.

>>> Pertamina Turunkan Harga Avtur 14 Persen Mulai 1 Juli 2026

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi tersebut.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan.

>>> Paraguay Libur Nasional usai Kalahkan Jerman, Bom Paket Gegerkan Monako

Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.