PN Jakpus Buka Suara soal Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara terkait langkah majelis hakim yang langsung menutup sidang dan meninggalkan ruangan usai membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan putusan lengkap akan diserahkan kepada masing-masing pihak.
>>> 7 Tanda Anak Sensitif, Bukan Berarti Lemah dan Manja
"Akan kami serahkan besok sudah bisa terupload untuk diterima masing-masing pihak.
Demikian untuk putusan hari ini selesai dan dinyatakan ditutup," ujar Purwanto di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6).
Kuasa hukum Nadiem kemudian memprotes karena hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat M Firman Akbar menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, tidak ada masalah jika sikap hukum terdakwa tidak ditanyakan langsung di persidangan.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada wartawan.
>>> Pertamina Turunkan Harga Avtur 14 Persen Mulai 1 Juli 2026
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi tersebut.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan.
>>> Paraguay Libur Nasional usai Kalahkan Jerman, Bom Paket Gegerkan Monako
Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak 1 Juli: Aries Jangan Panik, Gemini Kontrol Keinginan Belanja
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Kisah Haru di Balik Viral Tangis Histeris Pengantin Pria yang Bikin MC Kaget
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






