Di sisi lain, pengelola Hotel Sultan menolak keras eksekusi karena menganggap sengketa hanya mencakup lahan, bukan bangunan hotel.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco.

Penolakan juga datang dari serikat pekerja Hotel Sultan yang menggelar aksi unjuk rasa di depan hotel.

Sekitar 1.000 pekerja menyuarakan kekhawatiran terkait ancaman kehilangan pekerjaan akibat pengosongan paksa ini.

General Affair Manager PT Indobuildco, Rio Afandi Siregar, mengatakan PHK seperti kiamat kecil bagi pekerja.

Para pekerja menyayangkan ketiadaan komunikasi dari pihak Kementerian Sekretariat Negara maupun pengelola GBK terkait nasib mereka.

Aksi protes direncanakan tetap berlanjut selama proses pengosongan oleh juru sita berlangsung.

Serikat pekerja berharap pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan penyitaan lahan dengan mempertimbangkan aspek kontribusi ekonomi hotel.

Pihak manajemen mengklaim telah memberikan pemasukan pajak yang besar selama 50 tahun beroperasi.

Konflik lahan ini bermula sejak perpanjangan HGB terbit pada tahun 2002 tanpa rekomendasi PPKGBK.

Pemerintah memenangkan perkara setelah mengajukan peninjauan kembali sebanyak empat kali.

>>> IHSG Diprediksi Menguat Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Putusan pengadilan juga mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti yang menunggak selama periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dolar Amerika Serikat.