Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah menyiapkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis.

>>> Roberto Martinez Bela Keputusan Pertahankan Cristiano Ronaldo di Lapangan

Bambang menjelaskan tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara.

Menurut Bambang, aset eks Hotel Sultan selama sekitar 50 tahun telah digunakan oleh PT Indobuildco. Setelah kembali kepada negara, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Proses Hukum dan Eksekusi

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah menambahkan proses sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung selama sekitar 20 tahun.

Dia menyebut penyelesaian perkara tersebut menunjukkan pemerintah menempuh prosedur hukum yang berlaku hingga terbit perintah pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan.

"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco.

Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.

Menurut Chandra, putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara.