Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.

G/2025/PN. Jkt.

>>> Pedagang Ritel Tolak Kebijakan Standarisasi Kemasan Rokok

Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt. Eks/2026/PN.

Jkt. Pst.

Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV.

Pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.

Nasib Karyawan dan Rencana Pemanfaatan

Terkait karyawan yang bekerja di eks Hotel Sultan, pemerintah akan mendata karyawan tetap, karyawan harian, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," kata Chandra.

Sementara mengenai rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas di kawasan eks Hotel Sultan, Chandra mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana yang akan disampaikan pada waktu yang tepat.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.

Situasi di lokasi terpantau panas namun tetap kondusif karena adanya demonstrasi penolakan eksekusi oleh pihak yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat Pribumi.

>>> Inggris Libas Kroasia 4-2, Harry Kane Cetak Brace

Pihak kepolisian dan keamanan kawasan GBK terus berjaga untuk memastikan situasi tetap terkendali.