Asosiasi pedagang ritel di Jakarta menolak kebijakan standarisasi kemasan rokok atau plain packaging. Mereka menilai aturan itu berpotensi menurunkan pendapatan pelaku usaha kecil secara signifikan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Solihin mengatakan sektor tembakau memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan usaha ritel di sektor hilir.

>>> Inggris Libas Kroasia 4-2, Harry Kane Cetak Brace

Menurutnya, penerapan plain packaging berpotensi menghilangkan sebagian pendapatan pelaku usaha.

"Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan?"

ujarnya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsum Atmo. Ia menilai kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024 saja telah berdampak terhadap omzet pedagang kecil.

"Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat," ujar Ali.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengungkapkan penjualan rokok menyumbang sekitar 20 hingga 30 persen dari total omzet pedagang.

Kontribusinya bisa lebih besar bagi pedagang mikro yang menjadikan rokok sebagai produk utama.

>>> Viral Kamar Hotel Lionel Messi di Piala Dunia 2026: Sederhana Tapi Berkelas

"Memang mungkin harus sangat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, karena nanti pasti akan timbul konflik sosial," kata Anang.

Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) Junaedi menambahkan rokok selama ini menjadi produk yang mendorong penjualan barang lain di warung dan toko kelontong.

Jika penjualan rokok turun, produk lain juga berpotensi ikut terdampak.